Way Kanan (Kamis, 27/05/2026) | Seorang pemuda berinisial G berdomisili di dusun Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung Resmi dilaporkan keluarga korban, Bunga ( Bunga Nama Sebenarnya) ke Polres Way Kanan Polda Lampung pada selalu 26 Mei 2025.
Laporan keluarga diterima dengan laporan polisi No: TBL/B/75/V/2026/SPKT/ POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG. Atas dugaan persetubuhan yang dilakukan bukan suami istri sebagai mana tertuang dalam pasal 411 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Ibu Korban berharap, Diduga pelaku tindak pidana dapat secara koperatip menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdulillah hari ini kita telah membuat laporan dan telah diterima, Kami berharap pelaku dapat koperatip dan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Semoga Bpak Polisi dapat segera menangkap pelaku”, Harap Ibu Korban.
Terpisah Keluarga yang mendampingi pelaporan, menyatakan sikap akan kawal laporan tersebut sampai tuntas.
“Kita akan kawal laporan ibu korban sampai tuntas, bila perlu kita akan antarkan pihak kepolisian ke tempat G Bersembunyi, Alamat tempatnya saat ini telah kami temukan”, Ungkapnya.
Reportert: Deta Suryana

