Deli Serdang (Jumat, 05/06/2026) | Forum Kelompok Tani Masyarakat Desa Medan Senembah dan desa Limau Manis (FKT MLM) menggelar pertemuan mendadak pada 3 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB di kediaman Ketua Kelompok Tani, Umar Samosir. Pertemuan itu dihadiri para anggota dan pengurus setelah menerima laporan dari warga terkait adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) mendatangi rumah-rumah warga kelompok tani dan meminta agar warga tidak lagi mengolah lahan yang diklaim milik PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa.
Hal itu muncul menyebabkan kekhawatiran warga setelah ditemukannya pemasangan plang di area kebun milik masyarakat yang selama puluhan tahun ditanami ubi dan jagung.
Plang yang bertuliskan Komando Armada R.I, Komando Daerah TNI Angkatan laut serta informasi tentang rencana pelaksanaan program pemerintah bertajuk ketahanan pangan dan wisata pertanian oleh Kadoeral 1.
Di bagian lain plang juga mengimbau pemilik lahan terdampak untuk menghubungi nomor seluler yang tertera untuk mendapatkan tali asih kerohanian.
Menurut keterangan warga, lahan yang dimaksud telah dikelola masyarakat untuk bercocok tanam ubi dan jagung selama kurang lebih 25 tahun. Pemasangan plang ini mengingatkan anggota kelompok tani pada kegiatan serupa yang dilaksanakan tahun lalu, pada 21 Mei 2025, ketika program ketahanan pangan (ketapang) diadakan di Jalan Pendidikan, Dusun 8, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Siswo Adi Suwito, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman, Polresta Deli Serdang, Kompol Menson Nainggolan, dan Kabag SDM Polresta Deli Serdang.
Usai musyawarah di kediaman Umar Samosir, seluruh anggota kelompok tani mendatangi kantor Desa Limau Manis dan kantor desa Medan Senembah untuk mendapatkan informasi dengan adanya pemasangan plang tersebut bahwa kepala desa Limau Manis Dodi Sahputra menyatakan tidak mengetahui pemasangan plang secara resmi, namun mengakui bahwa sekitar sebulan lalu terdapat kunjungan dari perwakilan Angkatan Laut ke kantor desa untuk bersilaturahmi dan menyampaikan rencana kegiatan ketapang di wilayah tersebut.
Di lokasi terpisah, Kepala Desa Medan Senembah, Jasri, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan menjembatani komunikasi antara muspika dengan kelompok tani dan segera membuat surat keterangan, bahwa membenarkan kelompok tani telah menduduki lebih dari 25 tahun tanah yang berada di jalan pendidikan di wilayah administratif pemerintah Desa Medan Senembah.
Kelompok tani menegaskan bahwa lahan yang telah dikelola masyarakat selama lebih dari 25 tahun memiliki dasar perlindungan hukum. Mereka merujuk pada ketentuan hukum agraria dan perlindungan hak atas tanah, antara lain prinsip-prinsip agraria, Pasal-pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan, serta peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997. Warga juga mengingatkan bahwa hak atas mata pencaharian harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PTPN 1 Regional 1 maupun pihak TNI Angkatan laut terkait pemasangan plang dan klaim program. Kelompok tani menuntut klarifikasi tertulis dan jaminan terhadap kelanjutan pengelolaan lahan oleh masyarakat, serta meminta keterlibatan aparat pemerintah untuk memastikan hak petani terlindungi.
Reporter: Ahmad Jais

