Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Kasui Diduga Terindikasi Mark-Up Laporan Penyerapan Anggaran Dana BOS 

Way Kanan (Jum’at, 04/07/2026) | Dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kasui Wau Kanan Lampung ditemukan berdasarkan hasil analisis dan perbandingan data alokasi BOS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

 

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, redaksi menyatakan akan segera mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak SMAN 1 Kasui. Surat tersebut memuat permintaan penjelasan tertulis atas sejumlah temuan indikatif, serta dokumen pendukung seperti bukti pembelanjaan sah, laporan keuangan, dan data Dapodik terbaru.

Landasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jurnalistik dalam Pelaporan Ini

Redaksi menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

   · Pasal 3 ayat (1) : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial .

   · Pasal 6 : Pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan supremasi hukum, melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran .

   · Pasal 5 ayat (1) : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah .

   · Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum .

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

   · Pasal 165 KUHP : Setiap orang yang mengetahui adanya suatu kejahatan yang membahayakan nyawa orang atau keamanan umum berkewajiban memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Pengecualian hanya berlaku bagi keluarga sedarah atau semenda, tidak bagi insan pers . Dengan demikian, pers memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kejahatan yang diketahui.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

   · Pasal 108 ayat (1) dan (2) : Setiap orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan sendiri terjadinya suatu tindak pidana berhak dan wajib melaporkannya kepada penyidik atau pejabat kepolisian .

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

   · Pasal 41 : Masyarakat dapat dan wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum .

5. Kode Etik Jurnalistik

   · Pasal 1 & 2 : Wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik .

   · Pasal 3 : Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah .

Berdasarkan landasan hukum di atas, pelaporan temuan dugaan penyimpangan dana BOS ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, kewajiban hukum pers, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, bukan merupakan vonis atau penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.

 

 

Dana BOS yang bersumber dari negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Beberapa indikasi yang menjadi catatan redaksi antara lain:

· Anggaran PPDB yang diduga dianggarkan dua kali dalam setahun.

· Alokasi dana kegiatan pembelajaran dan evaluasi/asesmen pembelajaran yang dinilai tidak wajar tanpa bukti memadai.

· Pengeluaran administrasi sekolah dengan dokumen pendukung yang belum terverifikasi.

· Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang menimbulkan pertanyaan.

· Ketidaksesuaian data Dapodik dengan jumlah penerima manfaat dana BOS.

Dasar hukum teknis yang dirujuk dalam analisis ini antara lain Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

 

 

Redaksi memberikan tenggat waktu 3×24 jam kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, re

 

Indikasi mark up laporan penyerapan anggaran dana BOS diduga pada sub pembayaran honor, dimana berdasarkan data rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2025 pada penyerapan pembayaran honor sebesar Rp 128.700.000,00.

 

Serapan pembayaran horor terbagi dua tahap dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 40.500.000 dan pada tahap 2 sebesar Rp 88.200.000 dengan total jumlah sebesar Rp 128.700.000,00 guna pembayaran 4 Guru Honor (Amril Yadi, Aprian Dwi Saputra,Armansah dan Johan-red)

 

Namun hal tersebut diduga terbanding terbalik pada realisasi dilapangan, dmana berdasarkan informasi yang dihimpun tim dari berbagai sumber yang enggan dipublis menyebutkan , anggaran gaji honor hanya berkisaran 50.000/jam. Maka berdasarkan astimasi pembayan untuk 4 guru honor dengan jam mengajar pul hanya sebesar Rp 96.000.000,00 Patut diduga adanya astimasi kelebihan pembayaran atau mark up laporan pembayaran honor sebesar Rp 32.700.000,00.

 

 

Untuk diketahui SMAN 1 Kasui pada tahun 2025 Memiliki jumlah siswa 812 Siswa sehingga menerima kucaran anggarm dana BOS Sebesar 1.291.080.000,00 dengan rincian realisasi penyerapan

Tahap 1

berupa penerimaan Peserta Didik baruRp 7.008.000

pengembangan perpustakaan Rp 1.088.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 63.177.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.168.000

administrasi kegiatan sekolah Rp 193.309.715

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.870.000

langganan daya dan jasa Rp 14.230.285

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 176.995.000

penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.394.000 dan

Pembayaran honor Rp 40.500.000

 

Tahap 2

penerimaan Peserta Didik baru Rp 512.000

pengembangan perpustakaan

Rp 132.440.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.684.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.054.000

administrasi kegiatan sekolah Rp 163.622.846

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.390.000

langganan daya dan jasa Rp 26.371.611

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 144.657.543

penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 37.408.000

Pembayaran honor Rp Rp 88.200.000,00

 

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kasui, Nurwana belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun via telp what shap.

 

Korda Lampung: Deta Suryana

Exit mobile version