Link Tiktok TVnya Buruh: https://vt.tiktok.com/ZSDyUdTvF/
LANGKAT (Jumat, 19/9/2025) – Pertamina EP Pangkalan Susu Field melakukan eksekusi pembongkaran pagar beton milik warga bernama Rudi yang berada di Dusun III, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Sabtu 30 Agustus 2025. Pagar tersebut diduga berada di area jalur pipa milik Pertamina.
Sebelumnya, Rudi sempat meminta pihak Pertamina untuk menunjukkan dokumen resmi hak kepemilikan lahan. Namun, hingga kini pihak Pertamina belum memperlihatkan surat yang dimaksud.
Pembongkaran tersebut dilakukan hanya sehari setelah insiden keributan yang terjadi di rumah Rudi, yang melibatkan oknum pegawai Pertamina Pangkalan Susu Field.
Tindakan pembongkaran sepihak itu diduga tidak disertai dengan pemberian ganti rugi kepada sekitar 30 warga Desa Sei Siur yang terdampak.
Merasa dirugikan, Rudi kemudian melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Langkat. Rencananya, mediasi antara kedua belah pihak akan dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Polsek Pangkalan Susu.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat adu mulut antara Rudi dengan aparat penegak hukum pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, terkait pembongkaran pagar beton yang sepihak dilakukan diduga aparat penegak hukum sebagai perwakilan pertamina tersebut.
Salah satu oknum TNI menyampaikan kepada Rudi dalam rekaman video tersebut, bahwa mereka mendapatkan perintah hari ini untuk membongkar pagar bapak/ibu, jelasnya
Begitu juga dari salah satu oknum Polisi terdengar dari rekaman video, Rudi juga menyampaikan keluhannya, “tidak bisa begitulah pak, ada aturannya pak”. Oknum Polisi “Keberatan abang apa kira kira, ok, masalah suratnya mana, ayok saya tunjuki, jadi mau nya gimana.” Ucapnya dalam video tersebut
Dalam Undang-Undang yang tertuang Pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas MELINDUNGI, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Begitu juga dengan 8 Wajib TNI dan Sapta Marga: Merupakan pedoman moral dan etika bagi setiap prajurit TNI, menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan rakyat dan menjadi PELINDUNG MASYARAKAT, seperti yang sering ditekankan oleh para pemimpin TNI.
Reporter: Said Abdullah

