Way Kanan (Senin, 20/07/2026) | Menyikapi adanya pemberitaan terkait pemanggilan melalui pesan WhatsApp membuat resah sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Tanpa Kepastian Hukum, Kejaksaan Negeri Way Kanan Sampaikan Klarifikasi Terbuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H. melalui kasi Intel Ichsan Azwar, S.H. Menjelaskan Bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan koordinasi awal kepada sejumlah Sekolah dan Puskesmas dan OPD.
“Koordinasi awal melalui WhatsApp dilakukan untuk efisiensi dan memastikan pihak yang dipanggil mengetahui terkait adanya Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemanggilan tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan SOP yang berlaku”,Jelas Ichsan Azwar.
Lebih detail ia menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup, terkait dengan adanya Laporan Pengaduan. Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
– Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
– Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
– Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakkan Hukum.
Kejaksaan Negeri Way Kanan, selalu menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas, Kejari Way Kanan juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Lebih lanjut Kejari Way Kanan berharap semua pihak mendukung upaya penegakan hukum yang tujuannya untuk kebaikan bersama.
Reportert: Deta Suryana

