Deli Serdang (Jumat, 6/2/2026) | Lukmanul Hakim, SH sebelumnya, menjabat Lurah Terjun di kecamatan Medan Marelan, dan tidak lama kemudian Lukmanul Hakim dilantik oleh wali kota medan menjadi Sekertaris Lurah di kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Namun, secara mengejutkan berselang dua hari setelah dilantik oleh wali kota Medan Rico Wa’as. Camat Medan Deli Muhammad Aidiel Putra Pratama justru memberhentikan Sekertaris Lurah tersebut. Pemberhentian itu ber-alaskan bahwa Lukmanul Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik polres pelabuhan belawan.
Terkait penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang ditangani AIPDA O.P Sardo atas laporan salah seorang warga bernama Awie bahwa eks Lurah Terjun dilaporkan merusak lahan tanah yang berada di lingkungan 14 Kelurahan Terjun milik Awie, faktanya, lahan tersebut milik Ibu Khairul Bariyah Suwah (52).
Menurut kuasa hukum dari Lukmanul Hakim, M. Aris Damanik, Ibu Khairul Bariyah Suwah memboldoser, membersihkan lahan tanah miliknya sendiri dengan alat berat yang disaksikan Babinsa, Babinkamtibmas, Penyidik Polres dari Belawan AIPDA O.P Sardo yang dihadirkan dilokasi bersama dengan Awie. Atas informasi warga, tak lama kemudian Lukmanul Hakim tiba dilokasi melihat aktifitas alat berat terus berjalan.
Sebagai Lurah Terjun Lukmanul Hakim memberikan pelayanan bagi warga yang berhak untuk dilayani dan menandatangani, mencatatkan surat pernyataan penguasaan fisik Silang Sengketa (SS) milik ibu Khairul Bariyah Suwah.
M. Aris Damanik, SH sebagai kuasa hukum eks Lurah tersebut, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas ucapan Penyidik Polres Belawan AIPDA O.P Sardo yang mengatakan bahwa Barang Bukti Bisa Saya Dapat Dari Tuhan. Disamping itu M. Aris Damanik, SH mengatakan banyaknya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oknum Polisi tersebut.
Kasus penetapan status tersangka eks Lurah Terjun, menuai kontroversi dikalangan publik. Sehingga Lukmanul Hakim merasa proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan secara profesional, berdasarkan hal tersebut Lukmanul Hakim bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan AIPDA O.P Sardo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas ucapan Penyidik Polres Belawan tersebut.
Reporter: Ahmad Jais

