Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Kornas AMJ Kades Indonesia Temui Pimpinan DPR RI untuk Mendesak Perubahan Klausul Pj Kades dalam PP No. 16 Tahun 2026

Rokan Hilir (Jum’at, 11/09/2026) | Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas AMJ Kades) Indonesia kini telah melakukan audiensi resmi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, 

dalam hal itu, kegiatan tersebut di laksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun Pertemuan ini dilakukan dalam hal membawa agenda krusial, terkait usulan perubahan regulasi pengisian kekosongan jabatan kepala desa demi menjamin stabilitas Pemerintahan dan efisiensi anggaran untuk tingkat desa.

Untuk itu, audiensi tersebut, Kornas AMJ Kades Indonesia secara spesifik, mendesak Pemerintah dan legislatif untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 61.

Kornas AMJ Kades Indonesia meminta agar klausul yang mengatur bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa wajib dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diubah, sehingga posisi kekosongan tersebut dapat dijabat oleh Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya (AMJ).

Sementara itu, untuk pengisian jabatan oleh Kades AMJ ini diusulkan berlaku selama dalam masa tahapan pemilu agar bisa mengisi kekosongan jabatan yang sifatnya sementara, dan bukan sebagai bentuk perpanjangan masa jabatan secara permanen.

Oleh karena itu, sebagai Koordinator Nasional Kades AMJ Indonesia, Arif Fadillah Selaku Sekjend AMJ, menjelaskan bahwa” usulan ini berdasarkan pada realitas keterbatasan jumlah personel ASN di Daerah yang terancam tidak mampu menutupi lebih kurang 36000 secara masifnya jumlah kekosongan jabatan kepala desa, 

hal itu di sebabkan adanya keterbatasan jumlah ASN di berbagai Daerah menjadi kendala nyata, sehingga apabila terlalu dipaksakan, maka, hal ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan berjalannya roda Kepemerintahan Desa di tiap-tiap Daerah ” Ucap Sekjend AMJ Arif Fadilah terhadap publik pada Jum’at 11 September 2026 melalui via whatsappnya.

Sekjend AMJ Arif Fadilah kembali melanjutkan ” Oleh karena itu, demi efektivitas, efisiensi anggaran negara, serta kesinambungan program prioritas nasional, kami meminta agar regulasi dikembalikan ke marwah awal, yang mana kepala desa yang sedang menjabat, atau mantan kepala desa agar dapat kembali ditunjuk untuk mengisi kekosongan selama masa transisi ditahapan pemilu”

Selanjutnya, Ucap Sekjend AMJ” aspirasi ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Pihak Pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya, untuk segera berkoordinasi dan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta instansi terkait guna mengkaji usulan perubahan PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut.

Dan dalam Kornas AMJ Kades Indonesia menegaskan bahwa” penunjukan Kades AMJ sebagai pejabat sementara murni bertujuan untuk menjaga stabilitas sosiopolitis di akar rumput selama proses tahapan pemilu berlangsung, dan sekaligus memastikan pelayanan masyarakat Desa tetap berjalan optimal tanpa adanya hambatan birokrasi” Pungkas Sekjend AMJ Arif Fadilah. 

 

Reporter: Handoko

Exit mobile version