Way Kanan (Kamis, 03/09/2026) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 47 perkara yang ditangani sejak Februari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 perkara narkotika, 15 perkara Oharda (orang dan harta benda), 3 perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum), serta 1 perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 68,278 gram, 10 butir ekstasi, 9 bilah senjata tajam, serta 56 barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kabag Log Polres Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Way Kanan, Wakil Bendahara DPC Granat Kabupaten Way Kanan, perwakilan PWI Kabupaten Way Kanan, perwakilan MUI Kabupaten Way Kanan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kepala Seksi PAPBB, Dewi Purnawarti menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar dan disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa penanganan perkara, khususnya narkotika, akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Reporter: Deta Suryana
Langsung ke konten








