Asahan (Rabu, 22/10/2025 ) Uang ini terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sumber dari Acun IG Kejatisu ,Uang tunai Rp150 miliar dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun perumahan Citra Land.
Harli Siregar menjelaskan, kerugian negara berasal dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan yang sudah diubah HGB oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) baru seluas 93,8 hektare.
Menurut Harli Siregar, ada kewajiban 20 persen dari lahan yang diusulkan menjadi HGB harus disisihkan untuk hak negara. Itu berarti sekitar 18 hektare dari 93,8 hektare lahan. Nilai kerugian negara tersebutlah yang saat ini sedang dihitung secara ril.
Reporter: Nuriman

