Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Judi Tembak Ikan di Desa Limau Mungkur Beroperasi Siang Malam, Diduga Kapolsek dan Kanit Pidum Talun Kenas Terima Upeti

 

Deli Serdang (Senin, 23/9/2025) | Perjudian mesin tembak ikan beroperasi di 4 desa, yakni, desa Lau rempak, desa kampung Dalam, desa Limau Mungkur dan desa Juma Tombak Batu Karang di kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Keberadaan judi tembak ikan tersebut tak jauh dari pemukiman warga, dan terlihat judi tembak ikan tepatnya berdampingan dengan Biliar, hal ini membuat resah kalangan warga sekitar.

Salah seorang warga bernama Bu’ Hana, menjelaskan kepada Reporter TVnya Buruh, selama keberadaan judi meja tembak ikan yang sudah lama beroperasi tersebut. Warga sering kehilangan tanaman di ladangnya, seperti, sawit, ubi kayu, dan buah pisang, dan warga juga berharap, agar Kapolsek Talun Kenas turun tangan dan menutup judi tembak ikan tersebut. Dan diduga permainan judi tersebut di bekingi ormas.

Kanit Pidum, Jimmi Depari Polsek Talun Kenas sekira pukul 21:00 Wib, ketika dikonfirmasi via pesan dan via Telpon Whatsapp sekira pukul 21:58 Wib, tak menjawab alias bungkam, terbukti, dengan kebungkamannya diduga kanit pidum terima upeti dari judi tersebut.

Tidak sampai disitu, Reporter TVnya Buruh mengonfirmasi Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang sekira pukul 21:57 Wib via pesan dan via Telpon Whatsapp sekira pukul 21:58 Wib juga tidak menjawab, alias diam seribu bahasa, dan patut diduga kapolsek juga menerima upeti dari judi tembak ikan tersebut.

Diminta kepada Bapak Kalpolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk menindak langsung oknum kapolsek dan kanit pidum yang diduga tidak sanggup mengatasi permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Talunkenas STM Hilir yang membuat resah warga sekitar tersebut.

 

Reporter: Ahmad Jais

Exit mobile version