Hak Atas Uang Pesangin Tidak Dibayar, 16 Pekerja Gugat PT. Sawit Serdang Makmur ke PHI Medan
Serdang Bedagai (Selasa, 22/9/2026) | Bertempat di kantor KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai Jl. Keramat Kuda Dusun III Liberia, Kec. Teluk Mengkudu – Kab. Serdang Bedagai, dilakukan pelimpahan kasus perjuangan pembayaran hak atas uang Pesangon Pekerja/Buruh anggota PUK SPPK FSPMI – KSPI PT. SSM An. Sudarwis dkk (16 orang) dari KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.
Pelimpahan kasus PHK ini dilakukan oleh M. Lui Nst selaku Ketua KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai kepada Tony Rikcson Silalahi, SH dan Hotbinner Silaen, SH selaku Tim LBH Posko Orange yang juga Ketua dan Sekjend Partai Buruh Kota Medan untuk mengajukan Gugatan Perselisihan PHK terhadap Pengusaha/Pimpinan PT. SSM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, PT. Sawit Serdang Makmur (SSM) yang beralamat di Desa Bagan Kuala Kec. Tanjung Beringin – Kab. Serdang Bedagai melakukan perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap Pekerja/Buruhnya An. Sudarwis dkk (16 orang) yang merupakan anggota PUK SPPK FSPMI – KSPI PT. SSM. Perubahan status hubungan kerja/PHK ini dilakukan secara sepihak oleh Pengusaha/Pimpinan PT. SSM tanpa melalui proses perundingan Bipartit maupun membayar hak atas uang pesangon terhadap Sdr. Sudarwis dkk (16 orang).
Atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai selaku Kuasa dari Sdr. Sudarwis dkk (16 orang) memperselisihkan perubahan status hubungan kerja/PHK sepihak tersebut dan mengajukan permohonan perundingan Bipartit sebanyak dua kali kepada Pengusaha/Pimpinan PT. SSM untuk membahas dan menyelesaikan perselisihan PHK yang terjadi secara musyawarah mufakat. Namun Pengusaha/Pimpinan PT. SSM menolak untuk melakukan perundingan Bipartit dengan KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai.
Karena perundingan Bipartit gagal menyelesaikan perselisihan PHK antara Pengusaha/Pimpinan PT. SSM dengan Pekerja/Buruhnya An. Sudarwis dkk (16 orang). Selanjutnya KC FSPMI – KSPI Kab. Serdang Bedagai mengajukan permohonan perundingan Tripartit/Mediasi kepada Kadisnaker Kab. Serdang Bedagai Cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun perundingan Tripartit/Mediasi juga gagal menyelesaikan perselisihan PHK karena Pengusaha/Pimpinan PT. SSM tetap tidak mau membayar hak atas uang Pesangon terhadap Sdr. Sudarwis dkk (16 orang).
Karena gagalnya perundingan Tripartit/Mediasi, maka Mediator PPHI mengeluarkan Surat Anjuran PHK yang isinya : “menganjurkan kepada Pengusaha/Pimpinan PT. SSM agar membayar hak atas uang pesangon kepada Sdr. Sudarwis dkk (16 orang) sebesar satu kali ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP 35 Tahun 2021”.
Berdasarkan Surat Anjuran PHK tersebut, Sdr. Sudarwis dkk (16 orang) melalui Kuasa baru LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan akan menggugat Pengusaha/Pimpinan PT. SSM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas Perselisihan PHK yang terjadi dan pembayaran hak atas uang Pesangon terhadap Sdr. Sudarwis dkk (16 org).
M. Lui Nst, mengatakan: “kita akan trus kejar tanggungjawab Pengusaha/Pimpinan PT. SSM untuk membayar hak atas uang Pesangon anggota kami di PUK SPPK – FSPMI PT. SSM An. Sdr. Sudarwis dkk (16 orang)”. Sedangkan Tony Rikcson Silalahi, SH, menambahkan : “LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan siap memperjuangkan secara hukum sampai Pengusaha/Pimpinan PT. SSM bersedia membayar hak atas uang Pesangon terhadap Sdr. Sudarwis dkk (16 orang).
(Red)

