Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Galian C Tanah Putih Koulin Diduga Ilegal di Batu Nanggar Desa Bandar Pulau Pekan Asahan

Asahan (Senin, 2/2/2026) | Galian C jenis Tanah Putih/Koulin di Batu Nanggar Desa Bandar Pulau Kabupaten Asahan merupakan kegiatan yang menjadi perbincangan Masyarakat Bandar Pulau dan Aek Song-songan Kabupaten Asahan.

Pasalnya, Proyek ini berlalu lalang kendaraan angkutannya di dua Desa tersebut. Dampak Polusi udara yang di rasakan oleh pengguna jalan Provinsi sekitar Desa Aek Song-songan menambah derita yang tidak berkesudahan. Saat Hujan jalan yang rusak semakin becek, saat kemarau udara di cemari oleh abu berwarna putih yang mengakibatkan mata sakit saat berkendara.

Berdasarkan dari keterangan pengguna Jalan, Proyek ini seharusnya menjadi perhatian Pihak berwajib karna di nilai tidak mengedepankan aspek-aspek penting dalam standart Galian C pada umumnya.

Menurut Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan (30/1) “Alangkah baiknya Proyek ini di hentikan. Mengingat banyak Mudharat kepada Publik dan hanya menguntungkan para Pemilik kepentingan di dalamnya. Dalam beberapa kajian, Galian C ini sebenarnya memiliki dugaan yang tidak berstandart beroperasi dan di nilai merusak Lingkungan saja,” Katanya

Galian C ini bukan pekerjaan Strategis pada masa ini, mengingat dampak bencana alam yang saat ini melanda disejumlah wilayah, Khususnya di Asahan.

 

Reporter: Nuriman

Exit mobile version