Way Kanan (Kamis, 22/01/2026) | Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 kembali meninbulkan segudang permasalah di instansi dinas terkait.
Berdasarkan hasil audit ditemukan kelebihan pembayaran diantaranya pada pelaksaan pekerjaan Peningkatan dan Rekontruksi Jk Sp. Andalas-Talang Plastik.
Diterangkan pada hasil audit pelaksaan pekerjaan peningkatan dan rekontruksi Jl Sp. Andalas-Talang Plastik terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.863.958.594,64
Peningkatan dan Rekontruksi Jl Sp. Andalas-Talang Plastik dengan nomor kontrak: K-002/SPK-BM/APBD-DAK/IV.08-WK/2024 dengan penyedia PT AKK Dengan nilai Rp 16.985.933.300,00 menyisakan nilai kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 1.863.958.594,64
Dengan adanya kelebihan pembayaran tersebut publik menduga adanya kongkalikong Oknun Kepala Dinas PUPR Way Kanan dengan tim perencanaan, selain itu indikasi lemahnya pengawasan baik dari dinas PUPR maupun Konsultan pengawas disinyalir menjadi faktor utama yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, hingga menimbulkan kerugian negara.
Buruk nya perencanaan dan lemahnya pengawasan disinyalir menyebabkan kerugian negara dengan menguap nya anggaran perencanaan dan pengawasan sia sia bak dimakan Tuyul Masa Kini.
Aparat Penegak Hukum diminta tegas mengawal dan memperoses oknum oknuk terkait, Guna mencegah kerugian negara secara patal.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUPR Way Kanan maupun Kabid Bina Marga belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun via pesan singkat whatt shap guna kejekasan sisa kelebihan anggaran tersebut.
Reportert : Deta Suryana

