Way Kanan (Sabtu, 22/10/2025) |
Pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh Monang Simatupang dikampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Lampung pada Jum’at 10 Oktober 2025 membawa petaka.
Ulah dari pembakaran lahan tersebut berakibat patal bagi masyarakat sekitar dimana mengakibatkan salah satu warga harus dilarikan ke klinik dan/atau doktet terdekat karna mengalami gangguan pernapasan.
Suami dari Chatreen yolanda Pasaribu korban dampak dari adanya pembakaran tersebut didampingi Lembaga Badan Peneliti Aset Negara(BPAN) Kabupaten Way Kanan telah secara resmi melaporkan Monang Simatupang ke Polres Way Kanan Polda Lampung secara langsung dengan nomor pengaduan 113 Tertanggal 22 Oktober 2025.
Namun berdasarkan keterangan sumber, Monang Simatupang terkesan kebal hukum dan tak menghiraukan nasip korban, Dimana menurut keterangan sumber pada hari ini Jum’at 21 November 2025 , Monang Simatupang terus menggarap lahan disinyalir pembawa petaka bagi orang lain dengan terus melakukan penggusuran lahan tersebut.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara(BPAN) Kabupaten Way Kanan meminta Polres Way Kanan Polda Lampung untuk dapat memproses laporan korban Chatreen yolanda Pasaribu
“Kejadian pembakaran lahan tersebut telah membawa petaka bagi orang lain dan secara resmi telah dilaporkan ke Polres Way Kanan, Lembaga BPAN Menyayangkan lambannya proses penangan polres way kanan dalam perkara tersebut , Hingga hari ini Monang Simatupang bahkan telah melakukan penggusuran lahan tersebut. Menjadi pertanyaan kami Lambannya penanganan dari polres atau Monang Simatupangnya yang terkesan Kebal Hukum” Ungkap Ketua BPAN, Hendra.
Reportert: Deta Suryana

