Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Diduga Kepala Desa Sugiharjo Korupsi, Terbukti Ada Dana Desa yang Dikembalikan ke Negara

Link Tiktok TVnya Buruh: https://vt.tiktok.com/ZSHsNqvVDE9y1-je5Id/

Link IG TVnya Buruh Indonesia: https://www.instagram.com/reel/DM91vR0SUTD/?igsh=aHgwc2hwdm5xNzI1

DELI SERDANG (Selasa, 5/8/2025) | Kurangnya transpsaransi kepala desa Sugiharjo, Hariadi Putra, membuat beberapa warga melaporkan kepala desa ke inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang guna mempertangung jawabkan atas pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga banyak rusak serta timbunannya tanpa sirtu (pasir batu) untuk dasar pembangunan jalan disawah tersebut.

Terkait hal itu, menurut warga, kepala desa Sugiharjo, didatangi tim inspektorat guna memeriksa pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut. Ada sekira 8 hingga 10 lubang yang di keruk untuk memastikan bahwa jalan tersebut ditimbun dengan sirtu, namun, kenyataannya, diduga timbunan sirtunya tidak kelihatan, sehingga adanya isunya bahwa warga yang mengambil sirtu pembangunan tersebut.

Terkait informasi yang diperoleh dari warga, tim ivestigasi Reporter Tvnyaburuh menghubungi Hariadi Putra kepala desa Sugiharjo via telpon whatsapp untuk mengonfirmasi prihal dana desa yang digunakan tahun 2022, 2023 dan 2024 yang diduga fiktif serta Jalan Usaha Tani (JUT) seakan menghindar dari kejaran wartawan.

Dana desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang dilihat dari buku panduan dalam format digital dapat diakses melalui aplikasi yang di luncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen strategis dalam mendorong transparansinya dana Desa yang dapat dipantau bersama.

Rahmat Sejati, tim P2UPD (Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah, dan Titin, Auditor Inpspektorat ketika dikonfirmasi dikantor Inspektorat, mengatakan “Kami sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, dan berkas sudah kami limpahkan berkas itu kejaksaan hari jumat tgl 1/8/, dan juga kades Sugiharjo sudah ada pengembalian dana sesuai undang undang perbendaharaan, nominal, pengembalian tidak bisa kami sampaikan bang, namun, cukup besar jugalah, mohon maaf bang, nominal, yang dikembalikan kami tidak bisa sampaikan karna melanggar kode etik, boleh abang tanyakan sama kejaksaan.” Jelasnya

“Kami sebatas pemeriksaan, yang berhak penindakan kejaksaan.”

“Ada atau tidak dari fisik (Sirtu.red), itu yang memeriksa tim ahli dinas cipta karya, boleh di tanyakan dinas cipta karya untuk hasil sirtu ada atau tidaknya.” Jelasnya lagi.

 

Reporter: Ahmad Jais

Exit mobile version