Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Diduga Kasus Tanah Citraland Tanjung Morawa Mandek! Penggugat akan Berupaya Hukum Sampai ke PTUN dan Mahkamah Agung  

Deli Serdang (Kamis, 22/1/2026) | Sengketa tanah antar warga kecamatan Tanjung Morawa dengan pihak Citraland dan Ciputra, terus bergulir. Selain tanah warga, tanah milik negara diduga juga diambil oleh pihak pengembang citraland dan ciputra yang diduga diperjual belikan melalui tangan oknum-oknum PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa.

Salah satu penggugat tanah miliknya yang berlokasikan dikawasan Citraland yang terletak di Desa Bangun Sari berbatasan dengan desa Dalu 10-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yakni Sugiono sebagai pemilik tanah yang sah akan berupaya hukum sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung. 

Sugiono, mendatangi lokasi dimana terlihat bangunan citraland, ciputra yang kokoh tanpa ada sedikit tersentuh pembongkaran dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara dan kabupaten Deli Serdang, malah terlihat aktivitas berlalu lalang di kawasan tersebut hingga di fungsikan tempat perbelanjaan atau minimarket milik salah satu perusahaan besar di tanjung morawa.

Dan ia, Sugiono berharap segala aktivitas dilokasi citraland, ciputra tersebut dapat dihentikan dan juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menangkap para pelaku yang lainnya selain 4 orang yang sudah tertangkap.

“Saya heran, yang jadi tersangka kok.. hanya 4 orang saja, apakah tidak ada tersangka yang lainnya lagi, sementara kami lihat sudah banyak yang di periksa oleh kajatisu, termasuk dari pemkab deliserdang, seperti dinas citaru dan lain sebagainya, ada apa dengan kajatisu?.” Ujarnya tanda tanya besar

“Tersangka penjualan tanah citraland pada hari rabu tanggal 21 telah menjalani sidang pertama, saya tidak yakin kalau hanya 4 orang saja tersangkanya, pasti masih ada tersangka lainnya, dan itupun malah terlihat mandek atau jalan di tempat kasus ini.” Ujar tegas Sugiono yang akrab dipanggil Sudi ini.

 

Reporter: Ahmad Jais

Exit mobile version