Deli Serdang (Rabu, 12/08/2026) | Bangunan diduga ilegal tidak adanya plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang terlihat di lokasi areal bangunan di Dusun V desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tuai sorotan publik.
Bangunan tersebut, informasi yang diperoleh TVBI yakni bangunan Alfamart di lokasi tanah yang berdekatan dengan Waterland Tanjung Morawa.
Namun, salah satu pengawas bangunan yang bernama Renaldi ketika ditanyai reporter TVBI terkait PBG ia tidak faham terkait apa itu PBG.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dan Ini adalah izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat yang wajib dimiliki pemilik gedung sebelum membangun baru, merenovasi, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG menggantikan aturan lama yang disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kasi trantib kecamatan Tanjung Morawa, Sugan Wijaya Kusuma pantau langsung ke lokasi, ia mengatakan bahwa bangunan milik Alfamart tersebut sudah mendapatkan surat panggilan pertama pada tanggal 21 Juli 2026 dari Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki, Dan ia juga mengatakan bahwa tidak ada tembusan untuk kecamatan dari Sat Pol PP tersebut.
Surat yang sudah dilayangkan dari Sat Pol PP ke pihak menegemen Alfamart, patut diduga di abaikan oleh pihak Alfamart. Terbukti dari bangunan areal tidak tampak terlihat PBG yang terpasang dan bangunan terus berjalan.
Reporter: Ahmad Jais Sembiring

