Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta (Selasa, 3/11/2026) | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, dikutip dari kompas.

Tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EHS. Berdasarkan identitas yang beredar, LSP yaitu, Listyo Sigit Prabowo) yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Pol ASN yakni Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol EH ialah Eko Hadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Asep.

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan melalui sistem Lawful Interception tanpa mengikuti Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Ketiganya dijerat Pasal 258 KUHP baru, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Ketiga tersangka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Red/Jais)

Exit mobile version