Way Kanan (Kamis, 20/08/2026) | Aktivitas penambangan batu gunung menggunakan alat berat di kawasan Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan publik. H diduga menjadi dalang tambang ilegal dan penyuplai alat berat Eksavator.
Pertambangan Galian C diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Way Kanan bersama instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung dan tidak tebang pilih, Membedakan tambang emas dan batu . Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan pertambangan serta perlindungan lingkungan.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut semakin serius karena penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan berpotensi mengubah kondisi kawasan dan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Minerba beserta perubahannya. Ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin juga diatur dalam rezim hukum pertambangan, termasuk Pasal 158 UU Minerba.
Selain aspek perizinan, pengelolaan sumber daya alam juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Publik mendesak Kapolres Way Kanan agar segera melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan legalitas aktivitas penambangan di Bukit Gemuruh.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai aktivitas yang diduga bermasalah terus berlangsung tanpa pengawasan, sementara masyarakat hanya bisa mempertanyakan: di mana pengawasan terhadap kegiatan tambang tersebut?
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah tambang tersebut legal atau justru beroperasi tanpa izin.
Reportert: Deta Suryana

