Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Anggaran Dana BOS UPT SMPN 1 Baradatu Terindikasi Sarat Penyimpangan

Way Kanan (Kamis, 21/05/2026) | Indikasi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) UPT SMPN 1 Baradatu disinyalir sarat penyimpangan , Tim Investigasi Temukan Kejanggalan Pada Realisasi Anggaran Tahun 2023-2025.

Dugaan sejumlah indikasi penyimpangan dan disinyalir celah korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan hasil analisis penilaian dan perbandingan data saluran Dana BOS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dana BOS yang merupakan dana publik wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyimpangan berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat peningkatan mutu pendidikan.

Tim investigasi menekankan bahwa seluruh pihak masih terikat asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Indikasi Dugaan Penyimpangan nampak pada Indikasi Anggaran Fiktif pada PPDB. Dimana dana PPDB dianggarkan dua kali dalam satu tahun , padahal aturan hanya membolehkan satu kali per tahun (bulan Mei).

Indikasi diperkuat dengan tidak ditemukan bukti pelaksanaan kegiatan PPDB sesuai anggaran.

Landasan: Pasal 5 Permendikbudristek No. 2/2022 menyatakan PPDB hanya dilakukan sekali setahun.

Pembelajaran, Evaluasi, dan Administrasi Tanpa Bukti Jelas , Penggunaan dana hingga ratusan juta rupiah per tahun tanpa bukti kegiatan yang memadai dengan tidak ada laporan lengkap pelaksanaan kegiatan.

Landasan: Pasal 12 Permendikbudristek No. 2/2022 mewajibkan bukti sah setiap penggunaan dana.

Pemeliharaan Sarpras dengan Anggaran Tidak Wajar , Dimana Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana:

Rp 44.695.000 Tahap 1 dan Rp 64.965.000 Tahap 2 ( Tahun 2023)

Rp 87.560.000 Tahap 1 dan Rp 80.510.000 Tahap 2 ( Tahun 2024)

Rp 45.613.000 Tahap 1 dan Rp 52.417.000 Tahap 2 ( Tahun 2025)

 Hal tersebut terindikasi jauh di atas rata-rata sekolah sejenis. Dan tidak ditemukan bukti fisik perbaikan senilai nominal tersebut.

Landasan: Pasal 10 Permendikbudristek No. 2/2022 (wajar dan transparan).

Dugaan Lebih Salur BOS dan Murid Fiktif. Ketidaksesuaian antara jumlah dana BOS yang diterima dengan data Dapodik. Indikasi kemungkinan murid fiktif demi perolehan dana tambahan.

Permintaan Resmi ke Pihak SMAN 2 Buay Bahuga

Langkah langkah lanjutan Tim Investigasi secara resmi meminta:

Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS (2023–2025) dilengkapi:

   · Kwitansi asli bermaterai dan cap toko jelas.

   · Foto kegiatan, berita acara, laporan keuangan.

Data Dapodik terbaru untuk verifikasi jumlah siswa dan kesesuaian alokasi dana.

Penjelasan tertulis atas seluruh temuan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berita ini terbit.

Landasan Hukum Pengelolaan Dana BOS

1. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

4. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Langkah kongkrit Tim Investigasi akan  Pelaporan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Serta Inspektorat untuk tindakan disiplin.

Pelaporan ke Kepolisian dan KPK sebagai tindak pidana korupsi.

Pemberitaan media berkelanjutan sebagai bentuk transparansi publik.

Pemberitaan ini didasarkan pada investigasi dan peraturan yang berlaku.

Segala bentuk penolakan atau pengabaian akan diproses secara hukum.

UPT SMPN 1 Baradatu tetap dihormati haknya atas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum final.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah UPT SMPN 1 Baradatu, Suharmaji belum dapat dikonfirmasi.

 

Reporter : Deta Suryana

Exit mobile version