SUMBA BARAT DAYA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tenggara Timur, menuntut terdakwa inisial AGA (46) dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan atas nama korban SLB, saat korban pergi mencari daun keladi di kebun belakang rumah anak korban yang beralamat di Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku mendekati korban dari belakang, langsung mencekik leher korban dengan mengunakan tangan kanannya dan tangan kiri Terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian korban melakukan perlawanan dengan melepaskan tangan kanan terdakwa, dan pelaku mengancam korban dengan mengatakan diam jangan kamu bersuara dan bergerak nanti saya bunuh kamu. Sehingga korban takut, dan langsung pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban menjadi hamil, atas perbuatan bejat ini keluarga korban langsung membuat laporan ke aparat penegak hukum untuk diproses atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D,UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak,pada Rabul 17 September 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adam Kalvin Yonatan,SH,dan didampingi Hakim Anggota I.Made Adhi Yudisatria,SH. Andreyah Nata Gautamal,SH, serta Panitera Pengganti Andrian Kondamu,SH, Terdakwa AGA hadir didampingi penasihat hukumnya Lodowikus Umbu Lodongo,SH.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat SH. MH, menjelaskan bahwa AGA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur ,sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Jo pasal 65 KUHP. “Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jonsen.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk satu lembar baju warna biru, satu celana pendek warna hitam akan dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan secara lisan memohon keringanan kepada majelis Hakim dengan alasan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan didepan persidangan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 23 September 2025 untuk pembacaan putusan.
Reporter: Lodowikus

