JAKARTA|Tvnyaburuh.com – Pihak TNI AD dan Polri akan memeriksa secara internal soal surat dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior akan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI AD. Puspomad menduga, ada pernyataan Junior yang tidak sesuai fakta.
“Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam.” ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021) dilansir dari detik.com.
Pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar akan dilakukan di Markas Puspomad, Jakarta.
“Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Chandra.
Penjelasan Kepolisian terhadap kasus Ari Tahiru
Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Jules dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Penanganan kasus ini didasari laporan polisi tanggal 18 Februari 2021. Pada 18 Agustus 2021, berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Ari Tahiru, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.
“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Kombes Jules.
Namun Ari sudah mendapat penangguhan penahanan sejak Selasa (21/9). Ari sebelumnya ditahan di Polresta Manado.
“Kemarin ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado dengan pertimbangan kemanusiaan karena usia lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/9).
Dia mengatakan proses hukum terus berlanjut. Penyidik akan memanggil Ari lagi jika ada keterangan yang diperlukan lagi.
“Untuk keterangan yang diperlukan dari tersangka saat ini telah mencukupi. Walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut,” kata dia.
#Tim