JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah Menegaskan Rencana Penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh ketum Partai PKB, Golkar Dan PAN jelas telah melanggar konstitusi, membahayakan demokrasi dan menimbulkan Gejolak Sosial.
Di tengah krisis perekonomian dan pandemi yang semakin memburuk pemerintah harusnya fokus pada memulihkan ekonomi dan daya beli rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup dengan memberhentikan rencana pemindahan IKN yang akan menelan Anggaran APBN, menghentikan pelaksanaan proyek infrastruktur yang terbukti mengorbankan kehidupan rakyat, merampas tanah rakyat serta rusaknya lingkungan hidup.
Hilman menegaskan rencana penundaan pemilu melanggar konstitusi sebagaimana pembatasan dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat prinsip konstitusionalisme yang harus ditaati yakni, penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara dalam hal ini memilih dan dipilih dalam agenda pemilihan umum, pembatasan terhadap kekuasaan politik baik tenggang waktu masa jabatan maupun tata pemerintahan yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan potensi abuse of power. Kemudian prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati jika tidak maka Rakyat beranggapan rezim tidak taat konstitusi dan memunculkan rezim otoriter yang merampas kedaulatan rakyat.
Perlu diingatkan bahwa gagasan penundaan pemilu mulai muncul sejak tiga tahun lalu. Gagasan ini langsung dilontarkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung Pemerintah dimana elit politik juga diduga terlibat dalam pelemahan KPK, disahkannya UU Ciptaker, UU Minerba dan UU rencana pemindahan IKN.
Dimasa Pemerintahan rezim hari ini praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) dilingkaran kekuasaan dan otoritarianisme yang menghina konstitusi kerapkali terjadi. Hal ini dapat dilihat dalam proses pemaksaan UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga pemaksaan pemindahan IKN yang membahayakan kehidupan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan oligarki semata.
Laporan: Hilman