MAKASAR |Dua jurnalis dari media Lensacamera, mengalami tindakan yang diduga menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik di kediaman NRL di wilayah kecamatan Barombong kabupaten Gowa.
Kedua jurnalis dari media online Lensacamera itu mendatangi kediaman owner skincare NRL pada Sabtu 04/01/2025 sekitar pukul 16:30 WITA guna untuk silahturahmi. Tak hanya sekedar silahturahmi kedua jurnalis itu hendak melakukan konfirmasi langsung,
Tak berselang lama kedatangan dua jurnalis di kediaman owner skincare NRL itu tiba tiba security ( AL ) datang mengambil foto kedua jurnalis itu. Dimana salah satu jurnalis itu melihat ( AL ) bersembunyi dibalik seorang lelaki yang tak lain pegawai NRL.
Karena tak terima kedua jurnalis itu difoto salah satu jurnalis melontarkan pertanyaan ke security ( AL ), “Bang! Apa maksudnya kau foto-fotoi aku”. Jawab security “Untuk pelaporan ke owner bang”.
Lanjut Salah seorang jurnalis bertanya lagi ke security, “Buat Laporan apa?”. Jawab securit “Saya cuma mejalankan perintah atasan saya, bos owner NRL.” Ucapnya
Karena cukup lama kedua jurnalis itu menanti kedatangan owner NRL tak kunjung tiba menghampiri kedua jurnalis,
Akhirnya salah seorang jurnalis memanggil security yang mengambil foto tersebut dengan bertanya “Kenapa kau sebar foto kami berdua ke group WhatsApp NRL, coba kau tunjukan ada Undang-undangnya memperbolehkan hal itu.” Ujarnya
Jawab security “Saya Cuma menjalani perintah owner NRL dan siapa pun yang masuk kesini wajib di foto.” Jawabb Jurnalis “Bos sekiranya kalau kau mau mengambil foto kami, seharusnya ijin dulu kau sama kami berdua, jangan asal ngambil gambar orang aja kau, kau sudah kena pasal Undang-undang ITE, hari ini juga ku buat laporan ke Polres.” Tegas salah satu jurnalis.
Lanjut salah seorang jurnalis yang fotonya disebarkan di group WhatsApp “ingat kau bos hal ini kau sudah melanggar Pasal 155 dimana sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Reporter: Surya Ramadanu
Editor: Ahmad Jais