Aliansi Buruh Medan Demo, Minta Walikota Bobby Nasution Mencopot Kadisnaker Hanalore Simanjuntak, Ini Sebabnya

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Serikat buruh se-Sumatra Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/11/2021).

Serikat buruh yang terdiri dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Federasi Serikat Buruh Kimia Insustri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES KSBSI) menuntut pencopotan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak.

Serikat buruh menilai, Hannalore tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan.

“Untuk tuntutan pencopotan Kadisnaker Kota Medan kami menilai Kadisnaker menjelang masa pensiunnya tidak lagi bekerja dengan serius, tidak lagi bekerja sesuai dengan tupoksinya tapi lebih mengandalkan anak buah,” ujar Ketua SBMI, Rintang Berutu, dilansir dari tribun-medan.com.

Rintang menuturkan, Hannalore mengandalkan anak buahnya yang juga tidak melaksanakan tugas dengan baik untuk menampung aspirasi Serikat pekerja di Medan.

“Anak buah tidak bekerja sesuai tupoksi juga mereka bekerja sesuai dengan suka tidak suka, artinya mereka bekerja secara tidak profesional, ini tentunya sangat mengganggu kondusivitas Kota Medan,” terangnya.

Sebagai contoh, Rintang mengatakan perekrutan Dewan Pengupahan yang memiliki tugas untuk membahas besaran upah pekerja tiap tahunnya tidak transparan.

Pihaknya juga menemukan kejanggalan di mana jumlah Dewan Pengupahan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan tanpa alasan yang jelas.

“Contohnya ketika terjadi rekrutmen dewan pengupahan, menurut Ibu Kadis sudah berdasarkan aturan, tetapi menurut kami justru melanggar aturan, Ibu Kadis selalu berbicara sesuai dengan apa yang disampaikan anak buahnya, sementara kami paham betul seperti apa aturan untuk perekrutan dewan pengupahan,” tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya juga menduga adanya praktik nepotisme dalam perekrutan dewan pengupahan tahun 2022.

Di mana unsur dewan pengupahan terdiri dari Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga serikat buruh Kota Medan.

“Kami menduga ada nepotisme, di dalam perekrutan, anggaran tahun 2022 ada untuk 40 orang, tetapi tanpa sebab ibu Kadis memperkecil jumlah dewan pengupahan sebanyak 28 orang tanpa sebab yang jelas. Sementara anggarannya sudah ada, kita tidak tahu apa tujuannya yang jelas itu sudah mengganggu kondusivitas Kota Medan,” katanya.

Selain menuntut pencopotan Kadisnaker Medan, para massa buruh ini juga mengusung tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan naik minimal 10% untuk tahun 2022 mendatang.

#Tim