Site icon Tvnya Buruh

Aksi Penetapan UMK/UMSK Kota Makasae Penuh Dramatis

MAKASAR | TVNYABURUH, – Jum’at (13/12/24 Bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,Jl Andi Pangerang Pettarani.Suasana Aksi Mengawal Sidang Pleno Penetapan UMK/UMSK Kota Makassar di Penuhi Ketegangan dan Berjalan Dramatis.Mengapa demikian karena setelah hasil sidang yang di setujui pemerintah dalam hal ini KADISNAKER Kota Makassar,hanya menetapkan UMSK di 2 Sektor saja,dari 5 Sektor yang di usulkan oleh Dewan Pengupahan,di 2 Sektor yang di setujui iyalah Sektor Pengolahan Makanan dan Sektor Transportasi Pergudangan.Hal itulah yang membuat saudara TAUFIK salah satu dari perwakilan SP/SB yang tergabung dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mengatakan bahwa keputusan ini sangatlah tidak adil karena mengapa ada Sektor-Sektor tertentu yang lebih tinggi tingkat kecelakaan kerjanya dari pada 2 Sektor ini,yaitu Sektor Pengadaan Listrik,Gas,Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D).

“TAUFIK pun mengungkapkan kekecewaannya karna tidak berbanding lurus dengan apa yang di putuskan pihak KADISNAKER, harusnya dari sektor Kelistrikan yang mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi itu yang di Prioritaskan untuk dimasukkan ke UMSK, diapun menyampaikan bahwa kenapa UMSK ini di hadirkan karna Membedakan Pekerja dengan resiko tertentu ada penambahan upahnya makanya UMSK ini di hadirkan.ungkapnya pada saat di wawancarai oleh Wartawan.

“Karna belum puas dari apa yang di putuskan oleh KADISNAKER,para Peserta Massa Aksi atau Buruh yang ikut dalam Aksi itupun tetap Bertahan meski di guyur hujan.

“Setelah bertahan sampai sore Kejadian yang sangat Dramatis itu pun mulai terjadi ketika KADISNAKER kota Makassar ingin mengelabui para peserta Massa Aksi untuk pulang dengan cara sembunyi-sembunyi namun untungnya salah satu dari Massa Aksi melihat pergerakannya untuk menuju ke parkiran mobil, disaat itu datanglah pihak Kepolisian untuk mengawal Ibu Nielma selaku KADISNAKER untuk kembali Merundingkan UMSK yang jadi pokok pembahasan.

“Berdasarkan analisa resiko pekerjaan sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D), Dewan Pengupahan Kota Makassar Merekomendasikan Sektor tersebut untuk dimasukkan dalam tambahan UMSK,karna Beberapa uraian salah satunya iyalah Bahwa aktivitas pekerjaan tersebut rentang terjadi kecelakaan kerja seperti cacat ringan, cacat tetap hingga kematian.

dan setelah mengkaji beberapa pertimbangan, akhirnya menemui hasil yang sedikit memuaskan, karna sudah menyetujui untuk penambahan Sektor menjadi 3 Sektor yang disetujui UMSK nya.sektor yang ditambahkan iyalah Sektor Listrik,Gas,Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D). dengan kenaikan 2%.

“Dan demikian jumlah besaran dari hasil Rapat Sidang Pleno penetapan UMK/UMSK Kota Makassar Sebagai berikut :

Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) thn 2025 *sebesar 6,5%

– Rumus : UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

– Rp. 3.643.321 + 236.815,865 = *Rp. 3.880.136,865*

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025

1. Sektor Pengolahan Makanan ditetapkan *sebesar 1%* yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 38.801,368 = *Rp 3.918.938,233*

2. Sektor Pengangkutan & Pergudangan ditetapkan *sebesar 1,5%* yaitu Rp. 3.880.136,86 + Rp. 58.202,052 = *Rp 3.938.338,917*

3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ditetapkan *sebesar 2%* yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 77.602,737 = *Rp 3.957.739,602*

Exit mobile version