BATAM | Tvnyaburuh.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Kepri tahun 2022 di tetapkan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Di sisi lain kalangan buruh meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10%, ketegangan diperparah dengan peliknya isu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai cacat formil dan berstatus inkonstitusional bersyarat.
Di mana UU Cipta Kerja mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penentuan UMK kini ditentukan PP 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan, berikut daftar beberapa UMK tahun 2022 yang naik tapi tidak sesuai PP 36 tahun 2021, yang dilansir dari salah satu KPonline, berikut daftarnya :
1. Sumatra Utara
– Deli Serdang Rp3.188.592 –>Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik Rp70.000 atau 2,24 persen dari UMK tahun 2021 Rp3.118.592.
– Padang Lawas Rp2.758.828 –> Seharusnya kenaikan 0,83 persen namun naik 0,84 persen yaitu Rp 23.001 dari UMK tahun 2021 Rp735.827.
– Sibolga Rp3.006.826 –> Seharusnya kenaikan 0,09 persen namun naik 0,10 persen atau Rp2.905 dari UMK tahun 2021 Rp3.003.922.
2. Lampung
– Lampung Timur Rp2.440.486 –> Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp8.336 dari UMK tahun 2021 Rp2.432.150.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
– Kulon Progo Rp1.904.275 –> Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp1.805.000.
– Gunung Kidul Rp1.900.000 –> Naik 7,34 persen atau Rp130.000 dari UMK tahun 2021 Rp1.770.000.
– Sleman Rp 2.001.000 –> Seharusnya kenaikan sebesar 4,83 persen namun naik menjadi 5,12 persen atau Rp97.500 dari UMK tahun 2021 Rp1.903.500.
4. Jawa Timur
– Pasuruan Rp 4.365.133 –> seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.290.133.
– Sidoarjo Rp4.368.581 –> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.293.581.
– Mojokerto Rp4.354.787 –> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.279.787.
– Gresik Rp4.372.030 –> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.297.030.
– Surabaya Rp4.375.479 –> Seharusnya kenaikan sebesar 0,15 persen namun naik 1,74 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.300.479.
5. Nusa Tenggara Timur
– Kupang Rp2.039.500 –> Seharusnya kenaikan sebesar 1,58 persen namun naik 1,59 persen atau Rp 32.000 dari UMK tahun 2021 Rp2.007.500.
6. Kalimantan Barat
– Kubu Raya Rp2.467.630 –> Seharusnya kenaikan 0,53 persen namun naik 1,42 persen atau Rp34.630 dari UMK tahun 2021 Rp2.433.000.
7. Kalimantan Tengah
– Kotawaringin Timur Rp3.014.732 –> Seharusnya kenaikan 0,73 persen namun naik 0,76 persen atau Rp22.787 dari UMK tahun 2021 Rp2.991.946.
– Seruyan Rp3.317.667 –> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 3,88 persen atau Rp123.918 dari UMK tahun 2021 Rp3.193.750.
8. Kalimantan Utara
– Malinau Rp3.248.279 –> Seharusnya kenaikan 0,48 persen namun naik 1,96 persen atau Rp62.442 dari UMK tahun 2021 Rp3.185.837.
#tim