6 Prajurit Aktif dan 2 Purnawirawan TNI Mengajukan Gugatan ke MK soal Batas Usia Pensiun, Umur Segini Tuntutannya?..
TVNYABURUH.COM | Prajurit TNI telah melakukan gugatan ke MK terkait batas usia pensiun sebagai abdi Negara.
Sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI mengajukan gugatan ke MK mengenai batas usia pensiun 53 tahun dan 58 tahun.
Dimana seluruh pemohon perkara batas usia pensiun yang merupakan TNI, ingin mencari keadilan melakukan gugatan ke MK. Hakim MK akhirnya pun menggelar sidang mengenai batas usia pensiun TNI pada Kamis, 7 September 2023.
Sidang tersebut mengenai pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004. Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Adapun pemohon untuk menggugat batas usia pensiun TNI tersebut terdiri dari:
1. Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Laksamana Muda TNI
2. Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk
3. Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala
4. Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut
5. Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk
6. Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala
1. Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut
2. Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk
Viktor mengatakan bahwa soal batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK.
Dengan Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo.
Akan tetapi sampai dengan saat ini hal tersebut belumlah terealisasi, sehingga para TNI pemohon alami kerugian konstitusional. Menurut Viktor, fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun, sedangkan Indonesia di usia 58 tahun.
Mengacu pada peraturan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menjelaskan mengenai ketentuan batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan TNI sampai umur 58 tahun bagi Perwira
– Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan TNI sampai umur 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama
Demikian ketentuan UU yang digugat 6 pemohon TNI mengenai batas usia pensiun tersebut yang sampai dengan saat ini belum ada putusan perpanjangan. Oleh karena itu Viktor sebagai kuasa hukum menginginkan agar permohonan batas usia pensiun menjadi 60 tahun dikabulkan.
“Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” ungkap Viktor seperti dikutip dari Klikpendidikan.com melalui laman MK RI pada Selasa, 26 September 2023. Ketua hakim MK, Anwar Usman pun memberikan nasihat, agara para pemohon dapat melakukan perbandingan dengan Negara lain seperti Denmark dan Yunani.
Demikian batas usia pensiun TNI digugat ke MK oleh 6 pemohon dari TNI dan 2 Purnawirawan menjadi 60 tahun.
Walau kenyataan batas usia pensiun di Negara Denmark dan Yunani hingga 67 tahun dan rata-rata Negara lainnya adalah 65 tahun,
#red