5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya
Jakarta – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan pidato pembuka dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024.
Calon presiden yang berpasangan dengan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar itu mengatakan proses pemilu atau pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.
Selain itu, Anies juga mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Dia pun berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara memenangkan hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Berikut poin-poin pidato Berbagai Anies Baswedan di Gedung MK seperti dikutip dari Tempo :
Penyimpangan dijalankan dari puncak kekuasaan
Dalam sidang perdana perkara penyelesaian Pilpres 2024, Anies diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan pidato pembuka. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.
Anies awalnya mengatakan proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berukuran besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan. Menurut Anies, tindakan itu merusak demokrasi.
Tetapi juga mengikis fondasi keadilan dan kebenaran yang seharusnya menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara, kata Anies di hadapan delapan hakim MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Intervensi kekuasaan
Anies juga mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Terjadi serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi sejak tahap awal.
“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan,” kata Anies.
Di antara penyimpangan itu, yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Padahal katanya, pasangan calon itu tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, ujar Anies, aparat daerah mengalami tekanan dan ketidakseimbangan yang diberikan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
Bansos jadi alat transaksional
Lalu, lanjut Anies, membahas bantuan sosial (bansos) yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
“Bansos malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujar Anies.
Intervensi di MK
Tak hanya itu, Anies berujar, intervensi bahkan merambah hingga kepemimpinan MK. Anies menilai, pimpinan MK seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi. Namun bila pimpinan MK terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi berada dalam bahaya nyata.
Harapannya kepada Hakim Konstitusi
Ia berharap Hakim Konstitusi memutus perkasa seadil-adilnya. Sebab, bila tidak melakukan koreksi maka akan menjadi buruk di setiap pemilihan ke depan.
Bila tidak melakukan koreksi maka praktik penyimpangan kemarin akan dianggap kenormalan. Sehingga, selanjutnya, menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa.
“Mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian,” ujarnya.
Tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin
Tim Hukum Anies-Muhaimin telah mengajukan permohonan gugatan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Permohonan tersebut telah dicatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.
Dilaporkan dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, tuntutan pertama Anies-Muhaimin adalah meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.
“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.
Tuntutan kedua adalah mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai calon pasangan peserta pemilu.
Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
“Sepanjang terkait dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.
Selanjutnya, diperintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 yang diikuti oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
Pemohon juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Selanjutnya, diperintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu calon pasangan dalam pemungutan suara ulang.
Tuntutan selanjutnya ialah memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
Terakhir, diperintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )” demikian bunyi petitum tersebut.
#Redaksi