Site icon Tvnya Buruh

3 Perkara Pencurian Sawit di Langkat Sumut Dihentikan, Ini Alasannya.

JAKARTA | TVNYABURUH.COM –Tiga perkara pidana pencurian kelapa sawit di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dihentikan oleh kejaksaan setempat. Penuntutan perkara ini dihentikan karena telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan usulan penghentian penuntutan 3 perkara itu disampaikan langsung oleh Kajari Langkat, Muttaqin Harahap melalui zoom meeting kepada Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana pada Kamis (17/2). Penyampaian juga diikuti Kajati Sumut, IBN Wiswantanu bersama para pejabat Kejati lainnya.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan tersangka PR (19), JU (50) dan MI (60) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat (19/2/2022).

Yos menjelaskan bahwa tersangka PR melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang. Dia dipersangkakan dengan Pasal 111 UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara untuk JU dan MI melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum. Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan kesatu Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Yos menyebutkan alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan restorative jusctice ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di mana, kata Yos, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta.

Selanjutnya, tuntutan di bawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.

“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Yos.

#tim

Exit mobile version