MEDAN | (Rabu, 26/2/2025). Dua Puluh Delapan (28) orang Mahasiswa dan Mahasiswi jurusan Teknik Informatika di Universitas BuDar (Budi Darma) mengeluh karena pihak oknum kampus diduga menahan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka. Kampus yang berada di jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.
Mereka mengaku jika kartu ATM berisi uang bantuan KIP miliknya ditahan oleh pihak oknum kampus sebesar Rp5.700.000. Mereka menyebut, pihak kampus juga mengancam jika tidak menandatangani penerimaan uang KIP maka 28 Mahasiswa dan Mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus.
Hal itu diceritakan salah satu mahasiswa berinisial MNP kepada Tvnyaburuh.com Sabtu, (22/2/2024). MNP bercerita, ATM dan uangnya itu ditahan oleh oknum pihak kampus sejak semester I (Satu).
“Di universitas itu kami mendapatkan uang saku sebesar 5juta 700ribu rupiah dan pihak kampus mengambil uang dengan alasan untuk pemotongan, bayar uang ujian, PKL, dan sidang skripsi, sedangkan uang PKL yang saya tau dipungut biaya cuma 300ribu rupiah, selain biaya itu, itu juga untuk biaya hidup kami, seperti nge-kost dan keperluan lainnya, dan sedangkan di akun KIP kami uang itu tidak boleh diambil sama pihak kampus, dengan alasan apapun itu.” Ujar MNP
“Dan untuk KIP itu baru sekali saya mendapatkannya di semester I dan mau masuk semester II dan teman teman saya di kelas juga seperti itu, kami ada sekitar 28 orang, perempuan 15 orang kami laki laki 13 orang bang.” Ucapnya
“Sebenarnya kami sudah mendapat ancaman kalau kami masih terlibat masalah KIP ini, kami bakal dikeluarkan dari kampus. Dan nilai kami tidak dikekuarkan, dan KRS ujian kami tidak akan diterima, dan kami juga disuruh membuat surat pernyataan bahwasanya mendapat uang tersebut, jika kami tidak menandatangani, kami bakal dikeluarkan dari kampus tersebut, harapan saya kampus tersebut ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.” ujar MNP
Adapun pihak oknum kampus yang diduga menahan uang milik mereka yakni, sebut saja Siregar sebagai teknisi kampus yang mengambil uang KIP Rp5.700.000.- dari tangan ke 28 Mahasiswa dan Mahasiswi tersebut.
Siregar oknum kampus tersebut, ketika dikonfirmasi via whatsapp, pada tanggal 25/2/2025 sekira pukul 11:02 Wib untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut, lebih memilih diam dan bisu seribu bahasa.
Selain Siregar, ada juga keterlibatan oknum kampus yang lain, seperti, yakni, sebut saja Sogohartuni Pembantu Rektor III menarik rekening kartu KIP berbentuk ATM dari ke 28 orang mahasiswa dan mahasiswi yang dirugikan oleh oknum pihak kampus tersebut.
Ketika dikonfirmasi Reporter Tvnyaburuh via whatsapp Sogohartuni diwaktu dan tanggal yang sama, juga lebih memilih diam dan bisu seribu bahasa. Sampai berita ini diterbitkan kepermukaan publik.
Sebelumnya, Mahasiswa dan Mahasiswi sekira 28 orang mendapatkan Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari pemerintah pusat Rp5.700.000.- tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Dilansir dari Ombudsman Republik Indonesia dan juga dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.
Reporter: Ahmad Jais