RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH — Negara Indonesia adalah Negara Hukum hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Sebagai negara hukum, maka semua warga negara tanpa terkecuali wajib untuk mendukung dan menjunjung tinggi hukum, menghargai hak asasi dan martabat manusia.
Demikian halnya dengan para kapitalis perkebunan kelapa sawit yang membuka dan/ atau menjalankan usahanya di negeri ini”Wajib mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia”
Hal ini disampaikan Wardin, Sekretaris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, kepada TVnyaburuh.Com Senin (15/08) di Rantauprapat, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin oleh Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara
“Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan (PMKS) PT DLI Wilmar Group Pangkatan adalah dengan sengaja tanpa izin tertulis dari pemilik lahan, sebagai tempat jalur pipa Land Aplication (LA) sepanjang kurang lebih 150 Mtr, yang diperkirakan sudah berlangsung selama 24 Tahun” Jelas Wardin.
Lanjutnya” Permasalahan penggunaan lahan yang diduga tanpa izin tertulis dari pemiliknya ini sudah dikuasakan kepada LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu untuk penyelesaiannya, dan sebagai tindak lanjutnya LSM.TIPAN-RI sudah melakukan klarifikasi dan Somasi kepada management PT DLI Wilmar Group melalui Surat bernomor:TIN-RI/LB/42/V/X/2022″ tanggal 19 Mei 2022, tetapi hingga sekarang belum ada penyelesaian yang kongkrit meski sudah ada pertemuan mediasi sebanyak dua kali” Belum ada bukti akta perdamaian yang kami tanda tangani”
Kemudian tentang tuntutan Klien kami sebagai pemilik lahan, adalah, meminta kepada PT DLI Wilmar Group Pangkatan, untuk segera membayar kompensasi atas penggunaan lahannya selama kurang lebih 24 Tahun, ditambah kompensasi dari tahun 2022 hingga seterusnya.
Permintaan kompensasi ini adalah sangat wajar bila ditilik dari keuntungan yang diperoleh PMKS PT DLI Wilmar Group selama menjalankan usahanya” Beber Wardin.
Terpisah M.Sohibi, SH, Advokad, saat diminta pendapatnya terkait hal ini, mengatakan” Pengunaan lahan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya merupakan perbuatan pidana, dan hal ini sangat jelas diatur pada PERPU No:51 Tahn 1960.
Selanjutnya bila merujuk kepada ketentuan Undang- Undang No:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 107 Juncto pasal 55, perbuatan pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 Tahun dan denda Rp 4 Miliyar, dan ada baiknya penyelesaian permasalahan ini ditempuh melalui jalur hukum, dengan melaporkan Direksi PT DLI Wilmar Group ke Polres Labuhanbatu, karena sesuai ketentuan UU.No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, semua perbuatan perseroan yang berhubungan dengan hukum merupakan tanggung jawab Direksi, dan bukan Manager ataupun pihak pejabat perusahaan lainnya” Ujar Advokad ini.
Sementara Aktivis Buruh perkebunan yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi memberikan pendapatnya”Kita mengetahui bahwa Wilmar Group adalah salah satu anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang pastinya sudah mengetahui seluruh prinsip, kreteria dan indikator RSPO yang disyaratkan untuk dipatuhi, dan kalau fakta ini benar maka selain membuat laporan ke Polisi maka LSM.TIPAN-RI sebagai penerima kuasa, ada baiknya juga melakukan komplain ke RSPO.
Selain ke RSPO, komplain juga wajib dilakukan kepada ASI agar ada tindakan dari ASI ke lembaga sertifikasi yang melakukan audit sertifikasi RSPO di PT DLI Wilmar Group” Ujar Akitifis Buruh ini.
Laporan: Anto Bangun