20 Buruh Minta Dampingan KC FSPMI Labuhanbatu, Laporkan PT PLP Langgapayung Labusel.

RANTAUPERAPAT | tvnyaburuh.com – Tindakan sewenang-wenang pengusaha kepada pekerja yang berindikasi kepada terjadinya dugaan Kejahatan Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan / atau pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan dan HAM, terus saja berlangsung , seakan tidak bisa dicegah mapun dibendung. 

Meski DPR-RI dan Presiden Ir Joko Widodo sudah melakukan perubahan Undang- Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang- Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana bila ditelaah isi perubahan Undang – Undang tersebut lebih memihak kepada kepentingan pengusaha, tetapi sepertinya para pengusaha belum juga merasa puas.

Atau mungkin saja para pengusaha memiliki pemikiran.

” Sebelum para Pekerja benar- benar menjadi Budak, maka selama itu pula tindakan sewenang- wenang, yang sarat dengan intimidasi dan diskrimansi tetap berlangsung”

“Banyaknya kasus- kasus ketenagakerjaan yang merugikan pekerja dan terus berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis diberbagai perusahaan adalah sebuah fakta data akurat bahwa keberadaan Pekerja di Negeri ini memang tidak dianggap, para pekerja hanya dianggap ada dan berguna ketika para elit politik melakukan kompetisi guna merebut kekuasaan”

Sejak negeri ini dipimpin oleh rezim diktator tangan besi ordebaru hingga sekarang diera reformasi, antara pengusaha dan penguasa memiliki hubungan setali tiga uang untuk menindas pekerja bukanlah sebuah rahasia umum. 

“Sekarang tinggal bagaimana para pekerja mau melihat fakta ini kemudian mau bersatu untuk melakukan perlawanan, agar Supremasi Hukum ketenagakerjaan bisa benar-benar tegak, tidak seperti mati suri seperti sekarang ini”Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Oline Jumat (20/08) di Sekretariatnya Rantauprapat saat menerima 20 Buruh PT Putra Lika Perkasa (PT.PLP) Langgapayung Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Wardin menjelaskan” Kehadiran Buruh PT PLP, Langgapayung ke Sekretariat KC FSPMI Labuhanbatu hari ini guna meminta dampingan untuk melaporkan dugaan perbuatan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan dan /atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan PT PLP ke pihak penegak hukum.

Menurut keterangan para pekerja, bahwa selama ini mereka yang bekerja sebagai Penderes Karet upah mereka tidak dibayar sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Sektor Perkebunan ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, upah dibayarkan berdasarkan perhitungan hasil kerja Rp 8.750 Per Kilogram Karet Kering, akibatnya ada pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta Rupiah perbulan, dan hal ini sangat merugikan pekerja.

Selain itu hubungan kerja pekerja dengan perusahaan sebagian berdasarkan Buruh Harian Lepas (BHL) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan hal ini merupakan fakta pelanggaran hukum yang diduga dilakukan perusahaan, sebab Penderes tidak dibenarkan hubungan kerjanya berdasarkan BHL atau PKWT, karena pekerjaan penderes karet merupakan pekerjaan tetap/pokok, atau pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi” Tegas Wardin.

Lanjutnya” Surat Kuasa Pendampingan sudah ditanda tangani dan Laporan segera kami susun paling lambat hari Senin (23/08) sudah kami serahkan kepada penegak hukum” Ujar Wardin.

Kami meminta dan menghimbau kepada semua pekerja perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya, agar jangan pernah memiliki rasa takut untuk melakukan perlawanan kepada pengusaha yang nakal, kalaupun harus dipecat karena berjuang menuntut hak dan keadilan bukanlah suatu masalah, sebab dipecat bukan berarti kiamatnya dunia dan kehilangan rezeki, kita harus berjuang melawan kesewenang- wenangan pengusaha yang diboncengi penguasa, jangan mau dijadikan budaknya kapitalis.

FSPMI akan selalu siap untuk mendampingi kawan- kawan yang ingin berjuang ” Wardin menghimbau.

Ditempat yang sama, beberapa pekerja saat dikonfirmasi membenarkan

” Benar kami diperlakukan sangat tidak adil, bahkan kalau sakit kami tidak mendapatkan apa- apa, sepertinya kami hidup dinegara yang belum merdeka, padahal negeri ini sudah merdeka 76 Thn lamanya, dan kami melaporkan perusahaan melalui FSPMI Labuhanbatu, karena sudah tidak tahan lagi diperlakukan sewenang- wenang” Kata para pekerja serempak

Sementara Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan dari UPT.Wasnaker Sumut Wilayah-IV, Saat diminta pendapatnya melalui telepon selular, mengatakan

“Upah berdasarkan hasil kerja tidak dibenarkan dibayarkan kepada Buruh yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya tetap/ pokok, upahnya wajib dibayar berdasarkan ketentuan Upah Minimum.” Jelasnya Singkat.

 #Anto Bangun