Diduga Lakukan Tindak Pindana Ketenagakerjaan, KC FSPMI Medan Laporkan PT. Cipta Prima ke Wasnaker UPT I

MEDAN | Tvnyaburuh.com – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Medan melaporkan Pengusaha PT. Cipta Prima yang beralamat di Jl. PLTU Sicanang No. 13 Kel. Belawan Sicanang Kec. Medan Belawan – Kota Medan kepada Kepala Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) UPT – I Prov. Sumatera Utara. Laporan ini dilakukan terkait dugaan  tindak pindana ketenagakerjaan dan pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh yang diduga dilakukan oleh Pengusaha terhadap dua orang pekerja/buruhnya atas nama Juliani Panjaitan dan Bambang Andika.

Demikian disampaikan Tony Rickson Silalahi, selaku Ketua KC FSPMI Kota Medan, Ia juga mengatakan pengaduan itu dibuat secara tertulis dan sudah langsung disampaikan kepada kepada Kepala Wasnaker UPT – I.

Adapun dugaan pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan pengusaha asal Tiongkok ini adalah, tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan, tidak mendapatkan hak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perjanjian kerja borongan yang tidak sesuai ketentuan, waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan, tidak mendapatkan hak atas waktu istirahat mingguan, tidak memberikan hak atas upah lembur, tidak mendapatkan hak atas cuti-cuti, pembayaran THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat Somasi dan permohonan perundingan bipartit untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi saat kami datang ke perusahaan untuk berunding, kami tidak diterima” ungkap Tony pada Tvnyaburuh.com, Minggu (25/4/2021).

Lalu lanjut Tony, melalui Security perusahaan pihaknya telah berrpesan, masih memberi kesempatan seminggu kedepan untuk penyelesaian masalah ini.

Namun setelah lebih dari seminggu,
tetap tidak ada respon yang baik dari Pengusaha PT. Cipta Prima, karena tidak ada respon yang baik, kami menganggap perundingan bipartit gagal.

“Sesuai ketentuan yang berlaku maka kami melayangkan surat Laporan Pengaduan kepada Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut. Kami meminta agar Kepala Wasnaker UPT – I Disnaker Sumut dapat segera melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak dalam rangka melakukan penegakkan hukum Ketenagakerjaan”  kata Tony.

Selain itu, Tony mengatakan pihaknya juga akan mengadukan persoalan buruh ini kepada Walikota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan, dan Kapoldasu Cq. Ditkrimsus Poldasu.

“Upaya hukum ini demi memperjuangkan hak dan kepentingan Pekerja/Buruh dan keluarganya, kami akan terus memperjuangkan kasus ini, baik secara litigasi/hukum maupun non litigasi/aksi demonstrasi sampai ada penyelesain masalah ini dari pihak PT. Cipta Prima “ tutup Tony Rickson Silalahi.

Mendengar hal tersebut, tim Tvnyaburuh.com juga mncoba menghubungi  Pihak PT. Cipta Prima pada minggu 25/04/2021, untuk mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut. Hingga berita ini ini diterbitkan, tim Tvnyaburuh.com belum mendapatkan keterangan atau jawaban tentang permasalahan ini dari pihak terkait.

#Van