Way Kanan (Minggu, 9/11/2026) | Dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang perempuan yang disebut berinisial Ny. Bunga (bukan nama sebenarnya), diduga pergi bersama seorang pria yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Kepergian tersebut disebut-sebut meninggalkan suami dan empat orang anaknya.
Informasi ini memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama menyangkut tanggung jawab moral dan profesional seorang tenaga pendidik yang menjadi panutan bagi peserta didik.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinan atas dugaan peristiwa tersebut. Ia meminta pihak sekolah maupun instansi terkait agar tidak mengabaikan informasi yang berkembang dan segera melakukan klarifikasi secara objektif.
“Sebagai tenaga pendidik, seorang guru seharusnya mampu menjaga sikap, perilaku, serta memberikan contoh yang baik kepada anak didik. Oleh karena itu, pihak sekolah perlu menindaklanjuti informasi ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu ditangani melalui mekanisme pembinaan dan penegakan kode etik profesi guru, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Dalam dunia pendidikan, guru tidak hanya memiliki tanggung jawab menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan keteladanan di lingkungan masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, pihak sekolah dan instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Khusus bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganan dugaan pelanggaran disiplin harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terkait persoalan dugaan perzinaan, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, dengan ketentuan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku. Dugaan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Oleh karena itu, pihak sekolah dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Reporter: Deta Suryana

