Buruh Ancam Mogok 3 Hari 3 Malam, Nah Lho Ada Apa Nih?

JAKARTA | TVNYABURUH – Buruh mengancam aksi mogok nasional jika pemerintah melanjutkan Revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada peringatan May Day, Sabtu (14/5/2022).
Said tegas menolak omnibus law dan revisi UU P3 yang direncanakan pemerintah. “Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan,” kata Said kepada detikcom, Sabtu (14/5/2022).

Menurutnya sebanyak 5 juta buruh akan berhenti beroperasi jika DPR memaksakan kehendak untuk membahas omnibus law. Jika aksi mogok sampai terjadi maka perekonomian bisa terganggu. Bahkan, bakal ada aksi mogok selama 3 hari 3 malam.

“Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law,” kata Said.

Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini
sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.

“Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak,” tuturnya.

Hal lain yang disinggung Said adalah sistem outsourcing. Dulu outsourcing terbatas hanya untuk pekerjaan tertentu, namun kini bisa diterapkan di hampir semua sektor produksi.
Akibatnya harga diri buruh tergadai dan menyebutnya sebagai perbudakan modern.

Kelangkaan minyak goreng turut dibahas oleh Said. Ia merasa heran atas kelangkaan minyak di Indonesia padahal negeri ini adalah produsen CPO terbesar di dunia. Menurutnya ini adalah contoh
dari tidak berdaulatnya pangan Indonesia.

Adapun poin lain yang menjadi tuntutan buruh adalah jaminan makanan, jaminan perumahan, jaminan pendidikan, jaminan air bersih dan jaminan unemployment insurance atau jaminan pengangguran, dikutip dari detik.comdetik