RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH.COM – Proses hukum tindak pidana kejahatan dugaan penganiayaan kepada Fikri Haikal Gusasi anggota TNI-AD, dari kesatuan Kompi Ban 126 Pulu Raja Asahan yang ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat (KRPPT) hari ini Senin (14/03) Kata Aswin Sinuhaji, Manager PTPN III KRPPT melalui Regen Erasi Sitindaon, Asisten Personalia Kebun (APK) TVnyaburuh.Com di Kantornya.
“Penganiayaan kepada Fikri Haikal Gusasi anggota TNI-AD, BKO PTPN III KRPPT dari Kesatuan Kompi Ban 126 Pulu Raja ini terjadi pada hari Senin 13 September 2021, sekira pukul 17.30 Wib, di Afdeling IV, diduga sebagai pelaku ber inisial Cepot dan Arif penduduk Bukit Perjuangan Desa Afdeling II Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, dan kejadian langsung kami laporkan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPLP) Nomor : B/1122/Yan.2.5/IX/2021/SPKT RES-LB tanggal 13 September 2021, koban dianiaya bersama dengan Rolas Siampudan Sinaga anggota SatPam PTPN III KRPPT” Kata APK ini.
Lanjutnya” Perkara ini menjadi atensi langsung Tengku Rinel .SE. Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bussines Support PTPN III dan Dr. Christian Orchard Perangin Angin,SH.M.Kn.CLA Kepala Bagian Umum PTPN III dan harus tuntas proses hukumnya, karena berhubungan kepada TNI-AD juga marwah PTPN III dan mental seluruh anggota SatPam PTPN III KRPPT” Jelas APK ini.
Ditempat yang sama 3 anggota SatPam, Suratman Ginting, Supriadi dan Rolas Siampudan Sinaga, yang menjadi saksi kejadian saat dikonfirmasi mengatakan”
Kami sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik tentang fakta kejadian yang sebenarnya, dan benar pelakuklnya adalah berinisial Cepot dan Arif, dan dengan ditindak lanjutinya perkara tindak pidana dugaan penganiayaan ini oleh Direksi dan SEVP PTPN III, kami merasa sangat berterima kasih, semangat keberanian kami yang selama ini menjaga aset perusahaan melemah sekarang menjadi kuat kembali” Ujar ketiga Anggota SatPam ini.
Terpisah Tengku Rinel,SE, SEVP Bussines Support PTPN III, melalui Christian Orchard Perangin Angin Kabag Umum PTPN III saat dikonfirmasi melalui selularnya, membenarkan.
” Benar Perkara memang menjadi atensi Direksi PTPN III, dan harus tuntas proses hukumnya, kami sudah turunkan Team untuk mengawal proses hukum perkara ini ke Polres Labuhanbatu.
Kami juga segera mintakan kepada Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap pelaku,
” Mereka pencuri produksi, sanggup dan berani melakukan penganiayaan kepada anggota TNI-AD BKO PTPN III KRPPT, dan kalau hal ini tidak diproses sesuai ketentuan hukum, maka dampaknya akan semakin tidak baik kepada kelangsungan perusahaan karena akan meraja lelanya para pencuri produksi melakukan pencurian produksi” Jelas Kabag umum PTPN III ini.
Kabag Umum PTPN III ini menekankan “Kepada semua anggota SatPam PTPN III KRPPT agar bekerja semaksimal mungkin mengamankan aset perusahaan, jangan pernah merasa takut, sebab kalian dilindungi oleh perusahaan, dan hal ini jelas tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 61 ” Bagi Karyawan yang menjalani proses hukum akibat dari melaksanakan tugas dan kebijakan dari perusahaan, maka kepada yang bersangkutan diberikan bantuan pembelaan hukum sampai adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sepenuhnya menjadi beban perusahaan”
Dan dalam hal karyawan ditahan aparatur penegak hukum, dan dilanjutkan dengan hukuman penjara atas dasar membela perusahaan kepada yang bersangkutan hak-haknya tetap diberikan tidak dikurangi, dan tidak di Putus Hubungan Kerja (PHK) setelah keluar dari penjara.
Sebaliknya bagi anggota keamanan yang kinerjanya buruk perusahaan segera melakukan evaluasi dengan menggantinya kepada yang layak ” Tegas Doktor Hukum ini.
Laporan: Anto Bangun