KSPI Meminta DPR RI Untuk Keluarkan Omnibus Law Dari Undang-undang Cipta Kerja Dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022

JAKARTA | Tvnyaburuh.com –
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta agar DPR RI untuk keluarkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

“DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus law UU Ciptaker dan mengeluarkan Omnibus Law UU Cipataker dari program legislasi nasional,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Said mengatakan, bahwa mereka ingin agar klaster ketenagakerjaan untuk dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker. Selain itu, semua klaster dan pasal yang akan merugikan kelompok klas pekerja harus dihapuskan dan tidak lagi dibahas.
KSPI mengusulkan, agar Omnibus UU Law Ciptaker diganti menjadi Omnibus UU Kemudahan Berinvestasi.

“Mengeluarkan segala klaster, pasal ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, kaum buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan HAM, pekerja kecil orang miskin dan sumber daya alam manusia, PRT sumber daya alam, sumber daya manusia termasuk PRT dan buruh migran dikeluarkan. Jadi tawaran KSPI Omnibus UU kemudahan investasi,” ucapnya.

Jika pemerintah dan DPR merubah nama menjadi UU Kemudahan Berinvestasi Omnibus Law. Maka KSPI akan lakukan lobi lobi.
“Yang kedua, melakukan lobi. Itu pun akan dilakukan bilamana DPR dan pemerintah bukan menamakan undang-undang UU Omnibus law, tapi UU Kemudahan Berinvestasi Omnibus Law,”

“Kalau itu tidak, kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR karena percuma isinya sama isinya sama sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa inkonstitusional bersyarat,” sambungnya.

Jika usulan tersebut tidak didengarkan, maka aksi unjuk rasa besar – besaran akan dilalukan di depan DPR dan seretak di 34 provinsi.

“Terakhir langkah yang akan diambil KSPI, akan ada aksi besar besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law tanggal tanggal 14 Januari 2022, pulul 10.00 50.000 kumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di 34 provinsi di Indonesia di seluruh Indonesia aksi besar besaran,” kata Iqbal.

Iqbal juga menegaskan, apabila UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap dipaksakan. Maka, aksi unjuk rasa akan dilaksanakan setiap minggu. Bahkan jika memungkinkan, mogok nasional akan dilakukan.

“Kalau itu tetap tidak didengar DPR dan pemerintah tetap memaksakan UU Omnibus Law Ciptaker, Kongres KSPI memutuskan Setiap minggu dalam 1 bulan, aksi bergelombang terus-menerus, dan pada satu titik Kongres kspi memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional, ketika Omnibus Law UU cipta kerja tetap dibahas,” katanya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, pihaknya menolak hadir jika ada rapat rapat bersama DPR dan pemerintah jika masih menggunakan UU Cipta Kerja.

“KSPI dan gerakan lainnya gerakan petani, dan gerakan-gerakan lainnya bersama partai buruh tidak akan menghadiri walaupun akan dipanggil RDP (rapat dengar pendapat) dipanggil oleh DPR dalam bentuk rapat-rapat lain karena selama menggunakan Omnibus Law ciptaker isinya sama kami menolak untuk hadir,” katanya.

#tim