BANTEN| Tvnyaburuh.com – Sedikitnya 10 ribu buruh di Banten menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan-jalan menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) merujuk pada 2 lokasi penting, yakni kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Kantor DPRD Banten.
Ribuan buruh mengusung tuntutan-tuntutan krusial, menuntut Gubernur merevisi UMK tahun 2022 di Banten menjadi 5,4 persen, menuntut Gubernur Banten mencabut laporan di Polda Banten dan menuntut Dibebaskannya buruh yang di jadikan tersangka di Polda Banten tanpa syarat.
Merespon hal itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni bersama Komisi V menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mencarikan jalan keluar atas kemelut UMK Provinsi Banten tahun 2022.
Rapat digelar sekaligus untuk menyudahi perselisihan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan buruh.
Hasil dari Rakor tersebut, DPRD Banten sepakat dengan merekomendasikan kepada Gubernur agar mau merevisi Keputusan UMK 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut.
“Agar Gubernur bisa mempertimbangkan atau merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andra Soni, usai raker di ruang Komisi V DPRD Banten, dikutip dari Poskota.co.id, Rabu (5/1/2022).
DPRD Banten juga merekomendasikan kepada Disnaker Banten untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sekaligus melaksanakan fungsinya sebaik-baiknya, khususnya sebagai OPD yang membawahi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, dengan terus membangun komunikasi kepada segala pihak dan buruh.
“Sehingga melakukan pengawalan ketat kepada perusahaan agar bisa menjalankan keputusan-keputusan yang sebelumnya talah ditetapkan,” ucapnya.
Meski begitu, kata dia, segala keputusan kembali kepada Gubernur.
“Tapi yang jelas DPRD sebagai lembaga telah menyampaikan rekomendasi,” tandasnya.
#Tim