Berita  

Seorang Pria Paruh Baya Mengamuk Bawa Sajam dan Pistol Mainan di Indomaret, Ternyata Pelakunya?

Share

Palas (Kamis, 29/10/2026) | Suasana mencekam sempat dirasakan oleh warga dan para pegawai minimarket Indomaret di kawasan Simpang Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (28/10/2026) sore. Seorang pria paruh baya berinisial BAH (49) mengamuk dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam serta pistol mainan.

Namun, di balik aksi menegangkan tersebut, terungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi pihak berwajib, pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Proses hukum pidana pun dihentikan dan dialihkan ke penanganan medis sesuai prosedur.

Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pihaknya menerima laporan darurat melalui Call Center 110 dari kepala toko Indomaret Hasahatan Jae yang melaporkan adanya seorang pria mengamuk dan mengancam karyawan dengan membawa senjata tajam serta senjata api.

Merespons laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti Satreskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Taufik Akbar langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya dalam hitungan menit, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan BAH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang serta dua buah pistol mainan yang digunakan untuk mengintimidasi para korban agar terlihat seperti senjata api sungguhan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan serta pendalaman kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil langkah kemanusiaan dan penanganan khusus.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, jajaran Satreskrim Polres Padang Lawas secara resmi menyerahkan BAH kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Padang Lawas. Proses serah terima ini turut disaksikan langsung oleh pihak keluarga pelaku dan Kepala Desa Hasahatan Jae.

“Penanganan secara pidana dihentikan sesuai Pasal 44 KUHP karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Penanganan selanjutnya telah disesuaikan dengan prosedur ODGJ,” ujar AKP Irwansah Sitorus.

Setelah diterima oleh Dinas Sosial Padang Lawas, pihak keluarga bersama dinas terkait langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas untuk penanganan medis lanjutan. Berdasarkan kesepakatan bersama, BAH diputuskan untuk menjalani observasi serta perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan.

Tepat pukul 14.40 WIB, BAH resmi diberangkatkan menuju RSJ di Medan oleh pihak Dinas Sosial bersama keluarga, dengan pengawalan dan pendampingan dari Dinas Kesehatan serta personel kepolisian. Dengan diberangkatkannya pelaku, situasi di Desa Hasahatan Jae kini dipastikan kembali aman, kondusif, dan terkendali.

Reporter: Saiful Bakhri

banner 468x60