Berita  

Tiang Telkom Berdiri di Atas Tanah Warga Tanpa Izin Telah Melanggar Hukum, Jangan Lakukan Ini, Begini Cara Aduannya?

Share

Sumatera Utara (Rabu, 21/10/2026) | Ini sering terjadi tiang Telkom (Indihome) berdiri di tanah pribadi tanpa izin memang bisa diadukan dan anda berhak tiang tersebut minta dipindahkan (kompensasi).

Pemasangan tiang Telkom atau penyedia internet di tanah warga tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13, penyelenggara wajib meminta persetujuan dari pemilik atau pemegang hak atas tanah/bangunan sebelum memasang infrastruktur.

*Ketentuan dan Hak Warga*

• Wajib Izin: Petugas atau vendor pemasang tiang harus meminta izin langsung kepada pemilik lahan yang sah, bukan hanya kepada Ketua RT, RW, atau Kepala Desa.

• Hak Menolak atau Meminta Pindah: Jika tiang ditanam di pekarangan pribadi tanpa izin, pemilik tanah berhak menolak, meminta kompensasi, atau mendesak agar tiang tersebut dipindahkan.

• Kasus Terbaru: Kasus protes warga terkait tiang provider atau Telkom yang berdiri tanpa izin marak terjadi di berbagai daerah, seperti di Desa Buntu Bedimbar dan wilayah lainnya.

*Langkah yang Dapat Dilakukan Warga*

1. Konfirmasi Legalitas: Tanyakan surat izin penempatan tiang dan identitas pihak/vendor yang memasang.

2. Kirim Surat Protes: Ajukan keberatan secara tertulis kepada pihak manajemen Telkom atau provider terkait untuk meminta pemindahan tiang.

3. Mediasi Desa: Libatkan pihak kelurahan atau pemerintah desa untuk melakukan mediasi tripartit antara pemilik tanah, desa, dan pihak penyedia layanan.

*Begini cara urut yang paling efektif untuk buat pengaduan tiang telkom yang berdiri di atas tanah milik pribadi?*

1. Siapkan Bukti Dulu (Paling Penting)
Jangan aduan kosong, biar cepat diproses.
– Foto tiang dari 4 sisi + foto patok batas tanah
– Foto sertifikat SHM / AJB / bukti tanah itu milikmu
– Catat alamat lengkap + titik koordinat (shareloc Google Maps)
– Catat nomor tiang kalau ada (biasanya ada plat kecil di tiang)

2. Aduan Resmi Jalur Pertama – Telkom

Cara A: Lewat Telkom 147*
– Telpon *147* atau *0800-1-800-800*
– Bilang: “Mau aduan tiang Telkom di atas lahan pribadi tanpa izin, minta pemindahan”
– Minta nomor tiket aduan.

Cara B: Lewat MyIndihome / Email*
– Email ke:
customercare@telkom.co.id dan cs@telkomindonesia.co.id.
– Subjek: Permohonan Pemindahan Tiang Telkom di Lahan Pribadi.

Isi email contoh:

“Yth. Telkom Indonesia, Saya pemilik tanah di [Alamat lengkap Desa/Kec Tanjungmorawa], SHM No. XXX atas nama XXX. Di atas tanah saya berdiri 1 tiang Telkom tanpa izin sejak. Saya mohon tiang tersebut dipindahkan dalam 14 hari kerja. Jika tidak, saya akan lanjutkan ke RT/RW dan DPMPTSP. Terlampir foto dan sertifikat. Hormat saya, [Nama – No HP][tahun]”

Cara C: Datang ke Witel/Plasa Telkom terdekat.
Kalau kamu di Tanjungmorawa, datang ke Plasa Telkom Lubuk Pakam/Medan. Bawa fotokopi sertifikat. Temui bagian Aset/Network.

3. Kalau 7-14 Hari Tidak Direspon – Naik ke Atas. Ini yang bikin Telkom cepat gerak.

A. Aduan ke Kominfo
– Website: aduankonten.id atau layanan.kominfo.go.id. Atau telpon 159.

B. Surat ke Kepala Desa/Lurah + Camat. Minta surat pengantar bahwa tiang memang di tanah pribadi. Biasanya Telkom takut kalau sudah ada cap desa.

C. Aduan ke Ombudsman RI (Kalau mau tegas).

– WA Ombudsman: *0811-493-3737*
– Online: ombudsman.go.id. ini untuk pelayanan BUMN yang lambat.

4. Jangan Lakukan Ini?

– Jangan potong/robohkan sendiri, bisa kena pidana perusakan aset negara/BUMN
– Jangan minta uang liar ke teknisi, minta resmi pemindahan

*Hak Kamu:*
Menurut aturan, Telkom *wajib izin* pemilik lahan. Kalau tidak ada izin, kamu berhak:
1. Minta dipindahkan GRATIS (biaya Telkom)
2. Kalau tanah jadi tidak bisa dibangun karena tiang, bisa minta ganti rugi / sewa lahan

(Red/Jais)

banner 468x60