Way Kanan (Kamis, 30/07/2027) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menyatakan kesiapannya secara penuh untuk mengikuti Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Hal ini menjadi wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan prima yang bersih dan responsif bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Machiavelly Herman Tarmizi, mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk menyambut penilaian tersebut. Ia menjelaskan, pemenuhan berbagai dimensi yang menjadi indikator penilaian telah disiapkan sejak beberapa minggu terakhir.
“Pelayanan publik kepada masyarakat itu sejatinya berjalan terus sepanjang waktu. Namun, tentu ada hal-hal spesifik yang harus disempurnakan untuk menghadapi penilaian ini, dan itu sudah kita lakukan secara bertahap. Mudah-mudahan Way Kanan siap sepenuhnya dalam menghadapi penilaian ini,” ujar Machiavely.
Kesiapan serupa juga ditegaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Way Kanan. Instansi ini didapuk menjadi salah satu dari empat unit kerja di lingkungan Pemkab Way Kanan yang akan dinilai langsung oleh tim Ombudsman RI tahun ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, menyatakan jajarannya optimis menyambut agenda tersebut. Pasalnya, instansi yang ia pimpin sudah memiliki pengalaman dan terbiasa dengan iklim penilaian kualitas layanan masyarakat.
“Kami sudah sangat siap untuk dinilai. Sejak tahun 2023, unit kerja kami memang selalu menjadi target penilaian. Hanya saja, jika waktu itu fokus penilaiannya pada kepatuhan standar pelayanan publik, untuk sekarang ini lebih menitikberatkan pada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraannya,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi merinci sejumlah indikator krusial yang akan menjadi sorotan utama tim penilai. Indikator tersebut mencakup dimensi ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras), kesesuaian standar operasional pelayanan, hingga efektivitas pada dimensi pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sebagai informasi, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan agenda tahunan dari Ombudsman RI yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar yang berpedoman pada undang-undang.
Nantinya, hasil dari penilaian ini tidak hanya menjadi rapor kinerja, tetapi juga menjadi indikator strategis dalam memacu peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai tingkatan, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Reporter: Deta Suryana
Langsung ke konten








