Rokan Hilir (Kamis, 25/06/2026) | Dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret nama Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mulai tercium publik.
Hal itu berdasarkan adanya keterangan dari narsum yang dapat di percaya menyampaikan secara detail serikat dugaan pungutan liar yang terjadi melalui perpanjangan rekomendasi untuk pengambilan minyak solar yang di gunakan untuk perahu nelayan yang menggunakan bahan bakar jenis solar.
Dalam persoalan ini, sumber menjelaskan bahwa “rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Dinas Perikanan Rohil mempunyai limit tertentu, oleh karena itu, pembayaran tersebut terjadi pada saat perpanjangan rekomendasi agar rekomendasi yang telah dikeluarkan itu bisa berfungsi” Ucap sumber.
Sumber juga menyampaikan ” Beragam harga yang harus di bayarkan, semua itu sesuai dengan kebutuhan posisi masing-masing,baik dari Rp 100,000(seratus ribu rupiah) hingga seterusnya, dan tentunya di atas nominal yang telah di ucapkan ” Ucap sumber di waktu itu.
Menanggapi persoalan tersebut, publik akhirnya memburu Dinas Perikanan Rokan Hilir, terutama terhadap bidang tangkap, yang merupakan salah satu perangan kuat yang terlibat dalam rekomendasi yang telah berbau pungli.
Di beberapa waktu sebelumnya, kepala bidang tangkap, Romi sat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya Sempat menyebutkan bahwa “perpanjangan rekomendasi ataupun sederetan persoalan yang berkaitan rekomendasi tersebut tidak ada praktek pungli yang terjadi” Ucap Kepala Bidang tangkap yang telah mengeluarkan ataupun yang berkaitan dengan rekomendasi tersebut.
Akan tetapi, keterangan yang telah disampaikan oleh Kepala bidang tangkap Dinas Perikanan Rokan Hilir terlihat janggal saat publik melakukan penyesuaian dari keterangan kedua belah pihak.
Hingga kini publik masih terus memburu oknum pejabat yang telah terlibat dalam dugaan sindikat pungli yang telah terjadi atas rekomendasi yang dianggap sebagai benteng dari tindakan yang telah melawan hukum.
Reporter: Handoko.
Langsung ke konten








