Berita  

32,83 Gram Diduga Narkotika Diamankan Di 2 TKP, Pengemudi Terios Hitam Kabur

Share

Way Kanan (Sabtu, 06/06/2026) | Respon cepat informasi masyarakat melalui layanan 110, Polres Way Kanan berhasil mengungkap diduga pelakun penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 32,83 Gram Di 2 Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Kapolres Way Kanan, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo dalam kompetensi Pers menyebutkan, TKP Pertama Dikampung Karang Umpu Mengamankan diduga tersangka berinisial MI(43) dan di KM 10 Kampung Negeri Baru inisial NS (38 tahun) warga Jalan Kelambir V, Medan Provinsi Sumatera Utara dan ECR (35 tahun) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Terkait vidio piral, Penghadangan salah satu mobil mini bus Terios berhawarna hitam tepatnya didepan makopolsek Baradatu, Upaya Penghadangan atas pengembangan dari penangkapan di dua lokasi sebelumnya, dimana kasat narkoba meminta bantuan Polsek baradatu guna bek up pelarian diduga bagian dari pelaku penyalahgunaan narkoba.


Namun upaya paksa pengemudi berhasil melarikan diri dari penghadangan petugas Polsek Baradatu, Upaya pengejaran pun terus dilanjutkan hingga mobil Terios berhasil diamankan namun pengemudi berhasil melarikan diri dengan meninggalkan mobil minibus Terios Hitam.

Kapolres juga menyebutkan , Untuk saat ini mobil Terios Hitam telah berhasil diamankan dan saat ini sedang berada di Polsek Baradatu dan segera akan dibawa ke Polres Way Kanan, Terang Didik.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayogo, saat diwawancarai terkait apakah diduga pelaku berinisial NS (38 tahun) warga Jalan Kelambir V, Medan Provinsi Sumatera Utara, Apakah merupakan pengedar Antar Propinsi atau Berdomisili di Kabupaten Way Kanan, Kasat menjelas bahwasanya NS Berdomisili di Kabupaten Way Kanan.

Reportert: Deta Suryanaq

banner 468x60