Ribuan Buruh Pabrik Motor Yamaha Meradang, Menolak Omnibus Law Masuk PKB Perusahaan

TVnya Buruh – Ribuan buruh pabrik sepeda motor ternama di Indonesia meradang, hal ini disebabkan karena pihak perusahaan yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufakturing berencana akan merubah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan menggunakan ketentuan undang undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, ribuan para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif, Motor dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) di PT Yamaha Indonesia Motor ini dengan tegas menolak melakukan pembahasan PKB tersebut jika perusahaan tetap menggunakan Omnibus Law.

Akibat rencana perusahan tersebut, ribuan buruh produksi sepeda motor ini terlihat menggeruduk kantor PT Yamaha Indonesia Motor yang beralamat di Cakung Jakarta Timur pada tanggal 5 Agustus 2021 yang lalu, usai pulang bekerja, sembari menggelar doa bersama, para buruh menegaskan menolak Omnibuslaw Masuk dalam PKB Perusahaan.

Sementara itu pada hari Jumat 5 Agustus 2021usai pulang bekerja ribuan buruh kembali menggelar Konsolidasi akbarnya guna membahas perjuangan PKB mereka di lokasi perusahaan PT Yamaha Indonesia.

Menurut salah seorang pengurus PUK FSPMI, pihak perusahaan diduga sengaja menunggu momen UU Cipta Kerja dalam melakukan perundingan PKB, harusnya kata dia PKB yamaha tersebut sudah berakhir dan harus dibahas pada 22 September 2020 yang lalu.

Dengan alasan Pandemi Copid 19 perusahaan meminta perpanjangan PKB selama satu tahun yang akan berakhir pada 13 September 2021 mendatang

Hari ini kata pengurus PUK FSPMI justru, pihak perusahaan begitu semangat untuk membahas PKB dengan mengusung draf UU Cipta Kerja

Hal ini jelas ditolak tegas oleh seluruh buruh di PT Yamaha Indonesia yang berjumlah lebih kurang belasan ribu pekerja ini.

Rencananya, perundingan PKB lanjutan akan kembali dibahas pada tanggal 24 Agustus 2021 mendatang,

akan tetapi PUK FSPMI PT Yamaha kembali mengeritisi penggembosan yang terjadi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan untuk melemahkan buruh.

Berkaitan hal tesebut, PUK SPAMK FSPMI PT Yamaha Indonesia meyatakan tegas tetap berjuang untuk buruh dan tidak akan menyetujui pembahasan Omnibus law dalam PKB PT Yamaha untuk pridode 2021 hingga 2023 mendatang.

Usai menggelar Konsolidasi ya PUK SPAMK FSPMI PT Yamaha Motor Indonesia meminta doa dan dukungan dari anggotanya dan seluruh buruh Indonesia, menurut mereka, ini bukan persoalan pabrik Yamaha saja, akan tetapi contoh buruk bagi kaum buruh Indonesia bila perusahaan tetap memaksakan Omnibuslaw dalam PKB di seluruh perusahaan, karena kata buruh, Omnibus law banyak mengebiri hak hak kaum buruh dari peraturan yang sebelumnya.

Tonton Berita Vidionya Diatas Hanya di TVnya Buruh

Dari Cakung Jakarta Timur, Tim TVnya Buruh Mengabarkan