Pak Kapoldasu! Judi Tembak Ikan Marak di Marelan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Dikonfirmasi Bungkam!

 

MEDAN | (Rabu, 12/2/2025) Disinilah tempat permainan judi tembak ikan dan roulette, dimana diwilayah ini tempat paling strategis untuk permainan judi tersebut, yakni Marelan tempat bandar judi meletakan meja judi tembak ikan.

Diwilayah Marelan begitu banyaknya telah menjamur lokasi perjudian jenis tembak ikan dan roulete diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Terkait hal ini pihak Aparat Penegak Hukum dari kepolisian harus bertindak untuk menangkap bandar judi dan para pemainnya, hal ini harus dilakukan guna memberikan efek jera kepada mereka.

Dari pantauan Reporter tvnyaburuh, bahwa judi tembak ikan dan roulette ini marak dimana-mana, seperti di Jalan M Basir, Jalan Jala, dan jalan Inpeksi Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara. Dan diduga perjudian meja ikan dan roulette ini, milik pengusaha terkenal di marelan, sebut saja Asen, Aguan, dan Cici.

Salah seorang warga Rengas Pulau, sebut saja ibu Mariati, ketika ditanya Reporter tvnyaburuh terkait keberadaan judi tersebut, ia mengatakan “Diruko itu banyak orang bermain judi, dan itu juga sangat menggangu dan meresahkan kami, anak-anak di sekitar suka main judi ke ruko itu,” ujar warga tersebut.

Warga pun merasa heran dan bertanya-tanya, kenapa praktek perjudian bisa berada di rengas pulau dan tiba-tiba ber-operasi di lingkungan mereka, padahal selama ini warga merasa tidak ada permainan judi tersebut.

Warga pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk segera bertindak menutup diduga lokasi perjudian tersebut.

Warga menegaskan jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian, maka mereka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan kaum para ibu ibu yang akan mendatangi melakukan aksi sweeping.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, ketika dikonfirmasi Reporter Tvnyaburuh sekira pukul 18:17 Wib, Selasa, 11/2/2025, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan diam seribu bahasa.

Judi tembak ikan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. 

 

 

 

Reporter: Ahmad Jais