Daerah Diperbolehkan Menetapkan UMP Lebih Tinggi

TANGERANG | TVNYABURUH, – Dewan Pimpinan Daerah (DPW) FSPMI TANGERANG RAYA, Tukimin, Dalam Pidatonya di acara Konsolidasi Idiolgi SERIKAT PEKERJA, SERIKAT BURUH BANTEN di Aula Pusdiklat FSPMI Tangerang Raya, Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Minggu 08/12/2024

Beliau menjelaskan bahwa pemerintah daerah diizinkan menetapkan kenaikan UMP lebih dari 6,5%, asalkan hal ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Namun demikian, pemerintah daerah dilarang menetapkan UMP di bawah 6,5%. Penetapan upah minimum harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Batas Minimal dan Upah Sektoral

Tukimin menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% adalah batas minimal yang wajib digunakan dalam penetapan UMP oleh pemerintah daerah. Selain itu, upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP yang berlaku di daerah tersebut.

“Tidak boleh menetapkan upah di bawah 6,5%. Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi daripada UMP,” tegas Tukimin.

Dan pemerintah daerah juga harus menetapkan ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang diperuntukkan bagi sektor-sektor dengan karakteristik khusus, resiko kerja yang lebih tinggi, atau kebutuhan spesialisasi tertentu.

“Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” pungkas Tukimin. Dan beliau langsung Menginstruksikan Kepada Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang Raya, Pimpinan Cabang (PC), SPA dan Pilar Organisasi FSPMI. Untuk mengawal Sidang Pleno Penetapan Upah Provinsi Banten yang akan di gelar hari senin tgl 09/12/2024 di Aulia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten jln, Syekh Nawawi Al-Bantani Serang Banten.