KPU Padang Lawas Sosialisasikan Hasil Penetapan Daerah pemilihan dalam Pemilu 2024
PADANG LAWAS | Dengan mengacu pada UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No.3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU No.6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 serta Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas menggelar Sosialisasi di Aula Hotel Grandika Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan, Selasa (14/03/2023).
Kegiatan sosialisasi, dibuka Ketua KPU Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution SH, MH, dengan dihadiri Komisioner KPU Padang Lawas diantaranya Rahmat Habinsaran Daulay, Indra Alamsyah dan Abdul Muluk Siregar, serta turut hadir Pabung Kodim 0212/TS Kapten.Inf.Anahar Jusar, Kasi Intel Kajari Andri Rico Manurung SH, Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar SS, PJU Polres Padang Lawas, Sekretaris pDisdukcapil, Staf Bagian Tapem Sekretariat Pemkab Padang Lawas, para Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Pers, Ormas, OKP dan undangan lainnya.
Dalam materinya, komisioner KPU Rahmat Habinsaran Daulay Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara, menyampaikan, melalui penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per Dapil dan tahapan penataan Dapil, menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati, ” ucapnya.
Rahmat menambahkan, terkait hasil penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, pada Pemilu 2024 menjelaskan, bahwa hasil Alokasi kursi untuk Kabupaten Padang Lawas pada Pemilu 2024 sebanyak 30 kursi yang di bagi dalam 3 Dapil terdiri dari Dapil:
Padang Lawas 1 meliputi Kecamatan Barumun, Ulu Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru dan Kecamatan Sosopan sebanyak 10 kursi.
Dapil Padang Lawas 2 meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Lubuk Barumun, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun, dan Barumun Barat sebanyak 9 kursi.
Kemudian.
Dapil Padang Lawas 3 meliputi Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sosa, Batang Lubu Sutam, Ulu Sosa, Sosa Julu dan Kecamatan Sosa Timur, sebanyak 11 kursi.
Alokasi sebanyak 30 kursi untuk Pemilu 2024 itu hitungannya dari jumlah penduduk dimana dalam ketentuan disebutkan jika di satu Kabupaten jumlah penduduknya 200.000 ribu jiwa sampai 300.000 ribu jiwa maka kursinya menjadi 30 kursi.
Reporter: Saiful bakhri
Langsung ke konten








