SERGEI | TVNYABURUH.COM – Wahid Assisten Afdeling III PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Gunung Monako (KGMNO) Kecamatan Sipis-pis Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami luka dan lebam-lebam akibat dianiaya sekelompok masyarakat Rabu (30/08).
Menurut sumber informasi kejadian penganiayaan dan perusakan kantor diakibatkan Wahid selaku Assisten Afdeling III ingin mengamankan produksi dari tindakan pencurian yang dilakukan masyarakat.
“Rabu (30/08) saat Wahid hendak menuju kantor Afdeling III mendapati warga masyarakat menggunakan sepeda motor dengan keranjang gandeng (Along-Along) mengambil produksi dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku, namun pelaku bukannya menyerahkan hasil curiannya tetapi melakukan perlawanan dengan memanggil rekan- rekannya.
Melihat situasi yang kurang menguntungkan Wahid Assisten Afdeling III berupaya untuk menghindar, tetapi pelaku bersama rekannya terus melakukan pengejaran sampai di Kantor Afdeling III Kebun Gunung Monako.
Dikantor Afdeling III ini pelaku bersama rekannya menganiaya Wahid dan merusak fasilitas kantor, tidak cukup hanya menganiaya Wahid, pelaku bersama rekannya juga melakukan penganiayaan kepada Ahmad Sanusi Saragih Mandor Pemeliharaan yang pada hari kejadian juga sedang berada di kantor Afdeling III, akibat penganiayaan ini Ahmad Sanusi Saragih mengalami lebam-lebam diseluruh wajahnya.
Kasus ini selanjutnya sudah dilaporkan ke Polsek Sipispis Polres Serdang Bedagai Polda Provinsi Sumatera Utara.
Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum PTPN III saat diminta pendapatnya melalui telepon selular (31/08) memberikan komentar ” Kami sangat menyesali terjadinya tindakan dan perbuatan seperti ini, Prilaku tidak beradap, anarkis dan vandalisme seyogianya tidak ada lagi terjadi, apa lagi terhadap PTPN III sebuah perusahaan dibawah kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang banyak memberi kontribusi kepada negara utamanya penyediaan lapangan pekerjaan.
Kami sangat mengutuk kejadian ini dan meminta Kapoldasu untuk menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”
Kejadian ini juga dapat dimungkinkan akibat tidak konsistennya aparat penegak hukum (APH) menerapkan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga tidak ada efek jera kepada pelaku pencurian produksi perkebunan baik milik peribadi orang perorangan, perusahaan BUMN dan swasta.”Kata Jonni Silitonga.