MEDAN | Para pengguna jalan tol, harus extra hati-hati saat membawa kenderaan Jenis Sedan hingga Truk Besar jangan sampai terjadi kecelakaan. Selain membahayakan keselamatan, kerugian material yang timbul juga bisa sangat besar. Bukan hanya kendaraan rusak, Anda juga bisa diminta mengganti rugi kerusakan fasilitas jalan tol.
Seperti yang di alami Adi Supriatno(54) sopir truk ini usai mobil yang dikemudikannya menabrak tiang CCTV, Pot Bunga, dan dinding beton di pintu masuk Gardu Tol H. Anif 1 dikenakan denda Rp 7juta 500ribu Rupiah. Hal inipun dianggap oleh pihak jalan tol sopir truk tersebut lalai dalam berkendara. Kejadian ini sekira pukul 16:15 Wib, Rabu, (18/9/2024).
Adi Supriatno ketika ditanyai Wartawan melalui dampingannya, mereka mengakui telah membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas diduga milik jasa marga tepatnya di pintu masuk Tol H.Anif 1
“Cuma tiang cctv dan tembok beton serta pot bunga kami dikenai denda 7juta 500ribu bang, mana lagi gaji sopir itu dipotong perusahaan tiap bulannya, menurut kami terlalu besarlah yang harus kami bayar ganti ruginya.” Ucap melalui telpon whatsapp
Terkait kejadian ini, truk jenis crane yang menabrak fasilitas diduga milik jasa marga ini, salah satu pegawai mengatakan, “kalau masalah ini abang langsung ke kantor cabang aja ya bang, atau langsung ke teknisinya aja abang hubungi.” Katanya kepada wartawan yang namanya tidak mau di publikasikan.
Tak sampai disini, wartawan tvnyaburuh mencoba mengonfirmasi diduga selaku pihak PT Module Intrac Yasatama yang bekerjasama dengan Jasamarga jalan Tol, yang telah menghitung biaya kerugian yang harus di bayarkan oleh sopir truk tersebut.
Yudi, ketika dikonfirmasi wartawan tvnyaburuh, mengatakan, “Mohon maaf bang, harusnya dari pihak angkutan yang berkoordinasi dengan abang, kalau kami dari pihak yang dirugikan, dikarenakan aset ada yang rusak akibat kecelakaan, dan kami sudah cukup membantu dalam hal penanganan dan penyelesaian, tetapi dari pihak angkutan yang malah memberatkan sopir ini yang kami anggap tidak pas aturan dikami setiap kejadian yang mengakibatkan kerusakan. Aset itu menjadi tanggung jawab dari si pemilik kendaraan ataupun angkutan yang bersangkutan jadi itulah aturan yang kami jalankan abangda.” Kata Yudi Via pesan Whatsapp
“Abang ke Module Intrachnya saja, karena mereka yang punya wewenang untuk menetapkan harga, jadi mohon maaf kami, dan kami pastikan itu memang harga yang sebenarnya, jadi kaitan ke kami tidak ada abangnda yang punya hak menaikkan atau mengcansel edukasi yang menurut abangda baik, tetapi kami anggap ini abangda menyudutkan kami, kalau edukasi bukan seperti ini bang.” Ujar Yudi ketika ditanya jabatannya sebagai apa tidak menjawab konfirmasi Wartawan.
Wartawan, “Saya tidak menyudutkan lo bangda, cuma konfirmasi. Tanya bangda, abangda sendiri sebagai manajer pihak PT apa ya bangda. Dan tujuan kami agar ada berita berimbangnya bangda, tidak tendesius. Tanya bangda, abangda sebagai manajer PT Module Intrac Yasatama ya?..” sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali.
Sementara itu, dari sepotong kertas kwitansi milik PT Module Intrack Yasatama dalam Berita Acaranya, tertulis tanggal, jam, kejadian, dan nama pihak pertama Eka Surya sebagai teknisi, dan pihak kedua Ngadi pihak Cv.IST pemilik Truk, menerangkan kejadian sebagai berikut:
PEMASANGAN DAN INSTALASI BARU (BAHAN DAN ALAT, GANTI RUGI) CCTV DAN TIANG 1 SET RP6.500.000.- , DINDING PEMBATAS DAN POT TANAMAN RP1.000.000.-.
Terkait hal tersebut di atas, Eka Surya sebagai teknisi PT Module Intrac Yasatama melalui via pesan whatsapp terkait kwitansi harga ganti rugi tersebut, ia mengatakan “Bang dari awal kami sudah bantu untuk menekan harga nya, dan bisa abang lihat harga cctv nya di online shop, Kalau sopir keberatan bisa dikonfirmasi lagi pada sopirnya cek harga cctv-nya. Itu KR menghantam tiang sampai menghancurkan cctv-nya, dan kita vendor alat tol bang dan maintenance.” Kata Eka Surya
Terkait ganti rugi, Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol. Tepatnya di Pasal 86 ayat 3.
Yang berbunyi: Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada Bagian-bagian Jalan Tol – Perlengkapan Jalan Tol – Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol
Untuk itu dihimbau kepada pengendara di jalan tol untuk mengurangi kecapatan batas maksimum ketika melaju di jalan tol.
Reporter: Ahmad Jais Sembiring